18.04.2026
Mata Hukum
Home » Sekjen PDI-P Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Melarikan Diri Saat Tau OTT KPK
NewsTipikor

Sekjen PDI-P Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Melarikan Diri Saat Tau OTT KPK

“Ketua KPK, Setyo Budiyanto: Saudara Hasto Perintahkan Nur Hasan untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri”

Mata Hukum, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diduga telah memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggam miliknya untuk menghilangkan bukti dan menyuruhnya segera melarikan diri.


Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap hal tersebut terjadi pada 8 Januari 2020 pada saat tangkap tangan oleh KPK.

Atas perbuatannya tersebut Hasto dinilai telah melakukan perintangan penyelidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.

Setyo Budiyanto mengatakan, Hasto resmi ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.

“KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,” kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore, 24 Desember 2024.

Penyidikan yang dirintangi Hasto terkait dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang dilakukan Harun Masiku bersama-sama Saeful Bahri kepada Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

“Pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, saudara HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi Jalan Sultan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh saudara HK untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri,” ungkapnya.

Bukan hanya itu, lanjut Setyo, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, ia memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP agar tidak ditemukan KPK.

“Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” pungkas Setyo.

Selain Hasto, KPK Tetapkan Advokat PDIP Jadi Tersangka

Selain Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, ada satu orang lagi yang menjadi tersangka baru kasus suap anggota KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR. Satu orang itu adalah inisial DTI atau Donny Tri Istiqomah.


“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka DTI bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017-2022 terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

DTI atau Donny Tri Istiqomah dikenal sebagai anggota tim hukum DPP PDIP atau advokat partai banteng moncong putih itu. Dalam konferensi pers hari ini, DTI disebut KPK sebagai orang kepercayaan Hasto Kristiyanto.

Donny alias DTI disebut Ketua KPK Setyo Budiyanto telah menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU. Penyusunan kajian hukum dilakukan Donny atas perintah Hasto. Saat itu, KPU diminta pihak Hasto agar cepat melaksanakan putusan MA berkaitan dengan pergantian antar waktu (PAW) agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

Donny juga disuruh Hasto melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil 1 Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu.

“Saudara HK (Hasto, red) mengatur dan mengendalikan Saudara DTI (Donny) untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Tio,” kata Setyo Budiyanto.

Donny disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Warga Duga Manajer SSL Marthin Penyebab Masalah Limbah Garam SDO

jotz

Wakil Ketua Komisi 2 DPR Junimart Girsang Jadi Guru Besar Kehormatan Unissula

Farid Bima

Bupati Garut Pusing Dengan Membludaknya Ribuan Janda “Minta Generasi Muda Bantu Memikirkan”

Farid Bima

Leave a Comment