“JPU KPK: Elly menyampaikan pesan itu ke Sudrajad Dimyati. Di mana Elly adalah panitera pengganti Sudrajad Dimyati. Permintaan itu dikabulkan Sudrajad Dimyati. Sehari setelah putusan, Judhi menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Maryati”

Mata-Hukum, Jakarta – Hakim agung Sudrajad Dimyati segera didakwa terkait penerimaan suap dalam kasus pailit Intidana. Nah, Sudrajad juga disebut jaksa KPK menerima suap saat mengadili sengketa rumah di Jakarta Selatan (Jaksel).

Hal itu terungkap dalam dakwaan PNS Mahkamah Agung (MA), Muhajir Habibie sebagaimana dilansir website Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (9/2/2023). Disebutkan kasus bermula saat Fenny Luardi membeli rumah Liana Tjandra di Jalan Komplek Garuda, Kalibata, Pancoran, Jaksel seluas 339 meter persegi. Dari jual beli itu, lahirlah SHM atas nama Fenny Luardi.
Pada 2018, Liana menggugat Fenny dengan alasan Fenny belum melunasi pembayaran rumah itu. Gugatan dilayangkan ke PN Jaksel.

Di tingkat pertama itu, Liana menang dan Fenny kalah. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Nah, di tingkat kasasi, semua berubah. Sudrajad Dimyati selaku ketua majelis memutuskan rumah itu adalah sah milik Fenny. Putusan itu diketok Sudrajad dengan anggota majelis Yunus Wahab dan Rahmi Mulyati pada 8 Agustus 2022.
“Judhi Wastu Decyana (istri Fenny-red) berkomunikasi dengan teman kerjanya, Sugeng Yulianto agar diperkenalkan dengan istrinya Maryati, yang merupakan pegawai di MA,” demikian urai jaksa.
Judhi lalu bertemu dengan Sugeng dan Maryati di Bogor dan meminta bantuan agar perkaranya menang. Maryati diminta menghubungi Muhajir Habibie dan diamini Muhajir. Singkat cerita, Muhajir meminta bantuan hakim Elly.
Nah, dari Elly menyampaikan pesan itu ke Sudrajad Dimyati. Di mana Elly adalah panitera pengganti Sudrajad Dimyati. Permintaan itu dikabulkan Sudrajad Dimyati. Sehari setelah putusan, Judhi menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Maryati.
“Pada sore harinya, Terdakwa (Muhajir Habibie-red) memerintahkan pegawai honorer MA, Ahmad Fauzi untuk menyerahkan 2 amplop yang berisi uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat bagian Sudrajad Dimyati setara Rp 800.000.000 dan bagian Elly setara Rp 100.000.000. Selanjutnya bertempat di ruang kerja Sudrajad Dimyati, Ahmad Fauzi menyerahkan 2 amplop tersebut kepada Elly yang kemudian oleh Elly satu amplop yang berisi uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat setara Rp 800.000.000 diberikan kepada Sudrajad Dimyati,” urai jaksa.
Untuk diketahui, Sudrajad Dimyati juga segera didakwa menerima suap terkait kasus Intidana.