“Ketua majelis hakim, Jon Sarmanan lantas bertanya soal istilah ‘sembako’ yang digunakan Linda saat berkomunikasi dengan Kasranto. Linda mengaku kerap menggunakan kode ‘sembako’, ‘invoice’, dan ‘galon”
Mata-Hukum, Jakarta – Linda Pujiastuti alias Anita dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. Dalam kesaksiannya, Linda yang kerap disebut Mami Linda itu mengungkapkan kode ‘sembako’, ‘invoice’, dan ‘galon’ yang sering dipakai saat berkomunikasi dengan Teddy.
Hal itu disampaikan Linda saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin 27 Februari 2023.
Awalnya, Linda menceritakan kronologi dirinya menjual barang bukti sabu seberat 1 kilogram kepada eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.
“Dody bilang, ‘saya tanggal 24 itu sampai ke Karang Tengah, mau serah terima barang itu (sabu) di Tol Karang Tengah, di rest area, saya nggak mau karena itu dekat rumah saya, ‘kamu ke rumah saya aja’, saya share loc, saya kasih alamat rumah saya,” tutur Linda.
Kala itu, Linda mengungkap kode ‘sembako dari Padang’ saat berkomunikasi dengan Kasranto.
“Akhirnya tanggal 24, jam 6 pagi, Dody (Eks Kapolres Bukittinggi) sampai ke rumah saya membawa 5 plastik (sabu) itu, sampai di rumah saya telepon Kasranto, ‘Mas, sembako dari Padang sudah datang’,” ungkap Linda.
Hakim Ketua Jon Sarmanan lantas bertanya soal istilah ‘sembako’ yang digunakan Linda saat berkomunikasi dengan Kasranto. Linda mengaku kerap menggunakan kode ‘sembako’, ‘invoice’, dan ‘galon’.
“Sembako dari pada istilah dari siapa itu?” tanya hakim.
“Istilah saya kalau chat dengan terdakwa. Saya itu istilahnya ‘sembako’, ‘invoice’, ‘galon’,” jawab Linda.
Linda menjelaskan ketiganya merujuk pada hal yang sama, yakni sabu. Hakim lalu tercengang dengan istilah yang digunakan itu.
Hebat sekali istilahnya, nggak meragukan ini,” ungkap Hakim.
Hakim Jon kemudian bertanya soal asal-muasal kode tersebut. Linda menyebut hal itu berasal dari Teddy.
“Awal istilah ini dari siapa?” tanya hakim.
“Terdakwa (Teddy),” jawab Linda.
Linda Ungkap ada Hubungan Spesial
Sebelum nya, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu mengaku memiliki hubungan spesial dengan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, yang menjadi terdakwa pengambilan dan pengedaran barang bukti sabu.
Pengakuan itu disampaikan wanita yang akrab disapa Mami Linda itu saat dirinya dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin 27 Februari 2023.
Selain Linda, dalam sidang kali ini, AKBP Doddy Prawiranegara turut dihadirkan sebagai saksi.
Awalnya Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih bertanya kepada Anita dan Doddy.
“Keduanya coba diperhatikan ini ada terdakwa dihadirkan di persidangan ini, coba lihat dulu. Kedua saksi kenal dengan terdakwa ini?” kata Hakim.
Keduanya kompak menjawab mengenal Teddy. Hakim kemudian bertanya kembali, soal memiliki hubungan kekeluargaan antara mereka.
“Apakah ada hubungan keluarga dengan terdakwa?” kata Hakim.
“Tidak ada yang mulia,” jawab Doddy.
Sementara Linda juga mengaku tidak memiliki hubungan keluarga dengan Teddy, namun disebutnya antara mereka ada hubungan spesial.
Tidak ada yang Mulia, tapi kami ada hubungan khusus dan spesial,” jawabnya.
Mendengar jawaban itu, Hakim meminta kepada Linda untuk menjelaskan, saat nantinya dirinya diberi kesempatan untuk memberikan keterangan.
“Hubungan khusus dan spesial. Oh, nanti kami pertanyakan itu,” kata Hakim.
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh
melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).
Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.