Setahun Lebih BP3OKP Belum Berfungsi
Jakarta, Mata-Hukum — Otonomi Khusus Papua memasuki babak baru. Setelah sah Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 2 Tahun 2021 yang diteken Presiden RI pada 19 Juli 2021 dan masuk lembaran negara, pemberlakuan otonomi khusus untuk Papua diperpanjang untuk masa 20 tahun ke depan, yaitu 2021-2041.
Namun setelah enam bulan lebih diundangkan UU Otsus Papua belum dijalankan. Salah satu sebab karena aturan-aturan teknis turunannya tidak segera dibuat. Salah satunya tentang pembentukan badan pengarah yang akan mengawasi dan melakukan harmonisasi percepatan pembangunan di Papua.
Badan ini diketuai Wakil Presiden. Anggotanya Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan perwakilan dari Papua dan Papua Barat. Kantornya sudah disiapkan di Gedung Keuangan Negara, Jayapura.
Disebut-sebut salah satu perwakilan Papua yang diusulkan menjadi anggota BP3OKP adalah Irjen Pol Purn Pietrus Waine. Bekas Wakil Kepala Polda Papua Barat ini sekarang menjadi dosen di Akademi Kepolisian, Semarang. Pietrus orang asli Papua, kelahiran Dogiyai, Papua, lama bertugas di reserse dan menulis beberapa buku tentang korupsi. Saat bertugas di Papua ia menemukan banyak kasus korupsi terkait Dana Otsus Papua jilid 1.
Aturan turunan tentang BP3OKP baru saja dibuat pada 21 Oktober 2022 lalu, yaitu Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, disingkat BP3OKP. Jika dihitung-hitung, makan waktu setahun lebih setelah UU Otsus Papua sah.
Pembentukan BP3OKP sebenarnya merupakan terobosan setelah Otsus Papua jilid 1 dianggap tidak berhasil. Antara lain ditunjukkan dengan tingkat kemiskinan BPS yang masih tinggi untuk Papua dan Papua Barat. Negara juga masih minim menyediakan akses pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.
Masalah lain yang masih jadi pekerjaan rumah negara adalah soal layanan kepemerintahan dan keamanan.
Hari-hari ini Bumi Papua masih memunculkan banyak masalah tersebut. Rakyat Papua menuntut negara untuk lebih proa-aktif mengatasi masalah mereka.
Kiprah BP3OKP sudah ditunggu-tunggu. Sayangnya Wakil Presiden Ma’ruf Amin masih melakukan kunjungan kerja di luar negeri hingga 10 November mendatang. Belum diperoleh kepastian kapan BP3OKP dibentuk dan mulai bekerja.
jotz