“Menko Hukum, HAM dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra: Kalau disetujui, tentu akan ada implikasi perubahan terhadap Undang-Undang Polri yang ada saat ini,”
Mata Hukum, Jakarta – Setelah menunggu 2 bulan lebih akhirnya Komisi Percepatan Reformasi Polri menghadap Presiden Prabowo Subianto.

Tim yang dibentuk Presiden itu diterima oleh Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakartaa pada, Selasa 5 Mei 2026, untuk menyampaikan laporan akhir serta rekomendasi hasil kerja komisi.
Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, jajaran komisi tiba di Istana sekitar pukul 14.00 WIB, antara lain Ketua Komisi Jimly Asshiddiqie, serta anggota Ahmad Dofiri, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, dan Mahfud MD.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan kunjungan tersebut merupakan agenda penyampaian laporan akhir kepada Presiden Prabowo.
“Diundang oleh Bapak Presiden untuk menyampaikan laporan akhir dari kerja Komite Percepatan Reformasi Polri yang sudah bekerja kurang lebih dua bulan,” kata Yusril.

Ia menjelaskan laporan tersebut disusun dalam berbagai bentuk dokumen, mulai dari ringkasan hingga naskah tebal, untuk memudahkan Presiden dalam memahami substansi rekomendasi.
“Ada yang setebal 3.000 halaman, ada 300 halaman, dan ada juga ringkasan tiga halaman agar bisa dibaca secara cepat oleh Presiden,” ujarnya.
Yusril menyebutkan, sejumlah usulan yang disampaikan komisi berpotensi memiliki implikasi terhadap perubahan Undang-Undang Kepolisian apabila disetujui Presiden.
“Kalau disetujui, tentu akan ada implikasi perubahan terhadap Undang-Undang Polri yang ada saat ini,” katanya.
Ia menambahkan, substansi laporan akan dijelaskan lebih rinci oleh Ketua Komisi Jimly Asshiddiqie setelah pertemuan dengan Presiden.
Yusril enggan menjelaskan isi laporan akhir dari Komisi Percepatan Reformasi Polri. Namun Yusril menyatakan rekomendasi yang dilaporkan komisinya akan berpengaruh terhadap UU Polri.
“Iya betul, dan cukup besar usulan-usulan yang disampaikan kepada Pak Presiden. Dan itu kalau disetujui, maka akan ada implikasi terhadap perubahan terhadap Undang-Undang Polri yang ada sekarang,” ujarnya.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud Md, mengatakan laporan timnya terdapat di 10 buku tebal. Isinya adalah suara masyarakat hingga rencana Polri.
“Ada 10 buku tebal tebal itu, yang delapan itu verbatim, suara-suara masyarakat dan rencana Polri sendiri. Kemudian, yang dua halaman itu resume,” kata Mahfud.
Mahfud belum menjelaskan apa saja yang menjadi poin laporan tim tersebut. Dia menunggu laporan itu disampaikan ke Prabowo.
“Belum tahu, nanti sesudah dengan Presiden,” ujarnya.
Sementara itu, Jimly Asshiddiqie mengatakan laporan yang disampaikan terdiri atas sejumlah dokumen, namun ia belum membeberkan isi rekomendasi secara rinci.
“Nanti saja saya laporkan apa yang disetujui dan tidak disetujui,” ujarnya singkat.
Anggota komisi Ahmad Dofiri menyampaikan bahwa seluruh anggota komisi diundang dalam agenda penyampaian laporan tersebut. Ia menegaskan substansi hasil kerja komisi belum dapat disampaikan kepada publik sebelum diserahkan kepada Presiden.
“Komisi bekerja sesuai amanat Presiden dan hasil penyerapan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Adapun susunan ketua sekaligus anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai berikut:
- Jimly Asshiddiqie – Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008
Anggota:
- Yusril Ihza Mahendra – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
- Otto Hasibuan – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
- Jenderal (Purn) Tito Karnavian – Menteri Dalam Negeri dan mantan Kapolri
- Supratman Andi Agtas – Menteri Hukum
- Mahfud MD – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008–2013 dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan periode 2019-2024
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo – Kapolri aktif
- Jenderal (Purn) Idham Aziz – Eks Kapolri periode 2019–2021
- Jenderal (Purn) Badrodin Haiti – Eks Kapolri periode 2015–2016
- Ahmad Dofiri – Penasihat Khusus Presiden bidang keamanan dan reformasi kepolisian

