09.09.2026
Mata Hukum
Home » Setya Budi Dias Oktavianto Eks Ajudan Pimpinan KPK Tersangka Pemerasan Terhadap Bupati Pemalang
NewsTipikor

Setya Budi Dias Oktavianto Eks Ajudan Pimpinan KPK Tersangka Pemerasan Terhadap Bupati Pemalang

“Selama bertugas di KPK, Setya Budi Dias Oktavianto yang berasal dari Polri dipercaya menjadi ajudan pimpinan KPK periode sebelumnya”

Mata Hukum, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan seorang pegawai internalnya, Setya Budi Dias Oktavianto, sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan penyidik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang dilanjutkan dengan gelar perkara. Keputusan itu diambil setelah penyidik menilai telah terdapat alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

Bupati Pemalang berbaju tahanan keluar dari dari gedung KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. Ia menjelaskan penyidikan perkara dibagi ke dalam dua klaster berbeda.

Istri Bupati Pemalang saat diangkut tim penyidik KPK

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terhadap bawahannya maupun pihak swasta. Dugaan tersebut berhubungan dengan praktik lelang jabatan dan pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Sementara itu, klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oknum pegawai KPK terhadap Bupati Pemalang dalam kaitannya dengan pengurusan perkara.

“Terkait kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah pemerintah Kabupaten Pemalang, tadi malam KPK telah melakukan ekspose atau gelar perkara dan diputuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan, dengan dua klaster perkara,” ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 30 Juli 2026.

Sosok Setya Budi Dias Oktavianto


Budi Prasetyo mengungkapkan Setya Budi Dias Oktavianto merupakan staf administrasi perbantuan yang berasal Polri.

Di lingkungan Polri, Setya Budi Dias Oktavianto berstatus sebagai anggota Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari Korps Brimob dengan pangkat terakhir Inspektur Polisi Satu (Iptu).

Selama bertugas di KPK, Setya Budi Dias Oktavianto dipercaya menjadi ajudan pimpinan KPK periode sebelumnya dan juga pernah mengikuti misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Sudan.

Setya Budi Dias Oktavianto diketahui merupakan lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM.

Berdasarkan penelusuran, Setya Budi Dias Oktavianto juga memiliki akun Pinterest yang memperlihatkan sejumlah ketertarikan pribadinya.

Melalui akun tersebut, ia diketahui menyimpan berbagai referensi visual, mulai dari dunia otomotif hingga beragam inspirasi mengenai gaya hidup pria modern.

Meski salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan pegawai internal KPK, Budi Prasetyo menegaskan lembaganya akan tetap memproses perkara secara profesional tanpa perlakuan khusus.

“Dalam kesempatan ini, kami tegaskan bahwa setiap proses hukum di KPK, dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Termasuk apabila perkara tersebut melibatkan insan komisi itu sendiri. Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk menegakkan tiang integritas,” tegasnya.

Iptu Setya Budi Dias Berasal dari Korps Brimob Polri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan oknum anggota Brimob Polri, Iptu Setya Budi Dias (DIS), akan menghadapi proses pidana atas dugaan pemerasan terkait pengurusan kasus Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Selain itu, ia juga akan dijatuhi sanksi etik dan disiplin apabila terbukti bersalah.Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menegaskan, KPK tidak akan memberi perlakuan khusus kepada pegawai yang terlibat tindak pidana.

“Ya tentunya kita akan proses secara hukum pidananya apakah nanti memang itu terbukti, tentunya sanksi etik dan kita juga ada inspektorat juga mungkin nanti dengan Dewas karena ini pegawai KPK yang juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku di KPK tentunya juga akan kita terapkan,” kata Taufik dikutip pada, Jumat 31 Juli 2026.

.Meski demikian, Taufik menjelaskan proses pidana akan didahulukan sebelum penjatuhan sanksi etik.”Tetapi sanksi pidana secara umum di asas-asas hukum pidana itu harus didahulukan untuk peristiwa pidananya,” tegasnya.

Menurut Taufik, kasus yang menyeret oknum internal tersebut menjadi momentum bagi KPK untuk memperketat pengamanan informasi dan melakukan evaluasi terhadap potensi kebocoran dalam setiap operasi penindakan.

“Tentu kita akan lebih hati-hati. Mungkin rekan-rekan menyadari kemarin ada isu-isu atau mungkin informasi di peristiwa-peristiwa tertangkap tangan itu ada bocor segala macem,” ujarnya.I

a menegaskan, setiap dugaan kebocoran informasi tidak pernah dibiarkan begitu saja oleh KPK.”Itu juga saya sempat sampaikan di saat-saat konpers juga bahwa kita juga akan terus melakukan evaluasi dan itu tidak kita diamkan. Berarti mungkin teman-teman masih ingat di Langkat juga ada kebocoran, di beberapa tempat tangkap tangan juga kita menemukan info-info itu ya itu juga kita tidak diamkan,” kata Taufik.

Taufik memastikan KPK akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, termasuk pegawai internal.”Dan terbukti saat ini kita juga fair bahwa kita juga ketika kita menemukan juga kita akan proses baik itu yang menyangkut pegawai KPK tentunya oknum ya kita akan proses baik secara pidananya, etik dan disiplin,” pungkasnya.

Berita Terkait

DPR Resmi Ubah Prolegnas 2026, Diantaranya Ada “UU Kejaksaan dan Penyadapan”

Farid Bima

Kapolri Mutasi Sejumlah Pati, Kapolda NTT dan Sulawesi Tenggara Diganti

Farid Bima

IPW: Polri Harus Usut Penyedia Private Jet Digunakan Brigjen Hendra saat Mendatangi Keluarga Almarhum Brigadir J

Farid Bima

Leave a Comment