Sidang Edward Soeryadjaya Dkk Terdakwa Korupsi ASABRI Dilanjutkan dengan Pemeriksaan Saksi
Mata-Hukum, Jakarta – Direktur Ortus Holding, Edward Soeryadjaya didakwa dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019. Selain Edward, 2 terdakwa lainnya Betty Halim dan Rennier Abdul Rahman Latief juga didakwa terkait kasus korupsi ASABRI dalam berkas terpisah.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Selasa 27 Seeptember 2022.
Surat dakwaan tersebut telah dibacakan di PN Tipikor Jakarta pada Selasa (20/9). Sidang Edward Soeryadjaya selanjutnya akan digelar pada Selasa siang ini dengan agenda pemeriksaan saksi.
Berdasarkan SIPP PN Jakpus, Edward selaku Pendiri/Direktur Ortus Holding, Ltd, pendiri Golden Hill Energy Fund dan Pendiri/Direktur Sunrise Assets Goup Ltd yang didirikan di British Virgin Islands (selaku pemegang saham mayoritas SUGI), melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Bety selaku Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (dahulu bernama PT. Milenium Danatama Sekuritas) periode tahun 2010-2016 sekaligus selaku pihak yang mengatur dan mengendalikan pengelolaan instrumen investasi Saham dan Reksa Dana PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT. ASABRI)
Edward juga melakukan tindak pidana korupsi bersama Adam Rachmat Damiri selaku Direktur Utama PT. ASABRI periode tahun 2012-Maret 2016, Sonny Widjaja selaku Direktur Utama PT. ASABRI periode tahun 29 Maret 2016-4 Agustus 2020, Bachtiar Effendi selaku Direktur Investasi dan Keuangan PT. ASABRI periode 2012- Juli 2014, Hari Setianto selaku Direktur Investasi dan Keuangan PT. ASABRI periode Juli 2014-Agustus 2019 (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah). Serta Ilham Wardhana Bilang Siregar selaku Kepala Divisi Investasi periode 2012-2017 PT. ASABRI (telah meninggal dunia).
Dalam kasus ini, terdakwa Betty Halim atau B selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millennium Sekuritas (eks PT Milenium Danatama Sekuritas), Rennier Abdul Rahman Latief atau RARL selaku Komisaris PT. Sekawan Inti Pratama juga didakwa kasus korupsi PT ASABRI. Keduanya didakwa dalam berkas terpisah.
Adapun peran tiap terdakwa sebagaimana pernah disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya adalah:
Peran Direktur Ortus Holding, Edward Soeryadjaya Dalam Kasus Korupsi ASABRI
Awalnya, pada 2012, ada pertemuan antara Direksi PT ASABRI dengan Edward Soeryadjaya dan Betty Halim terkait dengan rencana penjualan saham SUGI (PT SUGIH ENERGI, Tbk), menindaklanjuti pertemuan tersebut kemudian Edward meminta bantuan Betty selaku Komisaris PT Millennium Danatama Sekuritas dan LAC selaku Pemilik PT Millennium Capital Management untuk menjual saham SUGI, dengan kesepakatan jika Betty dapat menjual 1 lembar saham SUGI, akan mendapatkan 2 lembar saham SUGI.
Selanjutnya, menindaklanjuti kesepakatan tersebut kemudian Betty yang mengelola saham SUGI aktif melakukan transaksi di antara nomine-nominenya sendiri sehingga berhasil menaikkan harga saham SUGI.
Betty kemudian diberikan saham SUGI oleh Edward sebanyak 250.000.000.000 lembar yang transaksinya dilakukan secara free of payment (FOP) melalui Nomine ES di Millennium Danatama Sekuritas.
Dalam 2013-2015, setelah berhasil menaikkan harga saham SUGI melalui nomine-nominenya di PT Millennium Danatama Sekuritas, kemudian Betty menjual saham SUGI kepada PT ASABRI (persero). Karena saham SUGI tidak memiliki fundamental yang baik dan bukan merupakan saham yang Liquid sehingga mengalami penurunan harga.
Pada saat saham SUGI mengalami penurunan harga sampai Rp 140/lembar, kemudian PT ASABRI (persero) bekerja sama dengan 4 manajer investasi untuk memindahkan saham SUGI dari portofolio saham PT ASABRI (persero) menjadi underlying portofolio reksadana milik PT ASABRI di reksa dana GURU, reksa dana Victoria Jupiter, reksa dana Recapital Equity Fund, reksa dana Millennium Balanced Fund, dan reksa dana OSO Moluccas Equity Fund tidak dengan harga pasar wajar tetapi dengan harga perolehan.
Bahwa sisa saham SUGI yang masih ada di portofolio saham PT ASABRI (persero) kemudian dijual di bawah perolehan (cutloss) pada PT Tricore Kapital Sarana.
Peran Betty Halim atau B selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millennium Sekuritas
Awalnya PT Bumi Citra Permai, Tbk (BCIP) melakukan penawaran perdana pada akhir 2009.
Bahwa Grup Millennium (PT Bumi Citra Investindo, reksa dana Millennium Berkembang, reksa dana Millennium Equity, Millennium Equity Growth Fund, PT Millennium Danatama Indonesia dan reksa dana Millennium Dynamic Equity Fund) memiliki saham PT Bumi Citra Permai, Tbk (BCIP) sebanyak 61%, dan Komisaris Utama PT BCIP adalah Tahir Ferdian yang merupakan mertua dari Betty Halim sehingga saham BCIP dikendalikan oleh B.
PT ASABRI (Persero) melalui IWS, sehingga saat itu IWS bersepakat dengan Betty bahwa PT ASABRI akan membeli saham BCIP dengan catatan apabila mengalami penurunan harga, maka Betty harus membeli kembali saham tersebut atau menggantinya dengan saham yang lebih bagus.
Selanjutnya, pembelian perdana saham BCIP dilakukan pada 2014 dan berlanjut sampai 2017 tanpa adanya penawaran dari emiten BCIP dan tanpa dilakukan analisis atas saham BCIP oleh Divisi Investasi PT ASABRI (Persero), dalam melakukan transaksi saham BCIP dilakukan melalui pasar negosiasi.
Bahwa pembelian saham BCIP dilakukan pada saat harga tinggi, baik langsung dibeli untuk menjadi underlying portofolio saham PT ASABRI (Persero) maupun dibeli langsung oleh reksa dana-reksa dana/manajer investasi yang mengelola investasi PT ASABRI (persero) atau dijual terlebih dahulu kepada pihak ketiga (Atrium Asia Capital Partners PTE LTD) kemudian pihak ketiga menjual kembali secara negosiasi kepada reksa dana/manajer investasi yang mengelola investasi PT ASABRI (persero).
Pada 2017, ketika saham BCIP mengalami penurunan harga, kemudian PT ASABRI (persero) memindahkan saham BCIP dari portofolio saham PT ASABRI menjadi underlying reksa dana Millennium Balanced Fund dan reksa dana MAM Dana Berimbang Syariah dengan menggunakan harga perolehan atau lebih tinggi dari harga perolehan.
Tersangka Rennier Abdul Rahman Latief
PT Sekawan Intipratama, Tbk (SIAP), melakukan penawaran perdana saham SIAP pada tahun 2008, kemudian pada 2014 melakukan Penawaran Umum Terbatas I dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sehingga sejak saat itu Fundamental Resources menguasai 99,74% saham SIAP.
Rennier Latief merupakan beneficial owner dari Fundamental Resources dan PT Indo Wana Bara Mining Coal (IWBMC).
Bahwa setelah Penawaran Umum Terbatas I kemudian Fundamental Resources melakukan mutasi saham kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengannya di antaranya kepada PT Evio Securities dengan instruksi delivery free of payment (DFOP).
Bahwa transaksi, baik jual maupun beli, saham SIAP dilakukan diantara anggota Group Rennier melalui PT Evio Securities sehingga terjadi binit up atas saham dan terjadi wash sale sehingga seolah-olah terjadi pergerakan harga saham.
Saham SIAP pernah dihentikan sementara perdagangannya/suspend oleh BEI pada 24 September 2014 dan 6 Februari 2015 sehingga saham SIAP sebenarnya tidak layak untuk diinvestasikan.
PT ASABRI (Persero) pada 2014 sampai 2015 walaupun tanpa dibuatkan analisis terkait pembelian saham PT SIAP oleh Divisi Investasi tetapi tetap melakukan pembelian saham SIAP melalui PT Evio Sekuritas melalui di pasar negosiasi dengan harga Rp 170/lembar sampai dengan Rp 415/lembar.
Pembelian saham SIAP pada Desember 2014 dilakukan pada saat harga tinggi karena setelah itu mengalami penurunan harga.
Akibat perbuatan para tersangka, mereka disangkakan dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.