Sidang Korupsi Garuda Indonesia Menghadirkan Saksi Mahkota Setijo Awibowo dan Agus  Wahjudo

No Comment Yet

“Saksi membenarkan bahwa tim pengadaan pesawat Sub-100 seater yang terdiri dari Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo, dalam rapat Board of Directors (BOD) mendapat arahan dari Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk”

Mata-Hukum, Jakarta – Sidang Korupsi Garuda Indonesia kembali di gelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.  Dalam persidangan tersebut pihak jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi mahkota Setijo Awibowo dan Agus  Wahjudo.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri sidang atas nama Terdakwa Albert Burhan, terdakwa Setijo Awibowo, dan terdakwa Agus Wahjudo dengan agenda pemeriksaan kepada saksi mahkota.  Saksi mahkota diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021.

Persidangan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut digelar pada Jumat 18 November 2022 tersebut bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,

“Adapun saksi mahkota tersebut adalah SETIJO AWIBOWO dan AGUS WAHJUDO yang diperiksa sebagai saksi untuk Terdakwa ALBERT BURHAN.”, ujar Jaksa Penuntut Umum

Dimana para saksi mahkota terbut memberikan keterangan yang pada intinya terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu :

Membenarkan bahwa tim pengadaan pesawat Sub-100 seater yang terdiri dari SETIJO AWIBOWO dan AGUS WAHJUDO, dalam rapat Board of Directors (BOD) mendapat arahan dari Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. saat itu agar tim pengadaan hanya menggunakan kriteria ekonomi dalam melakukan pemilihan armada pesawat yang bertujuan untuk memenangkan pesawat Bombardier CRJ-1000

Membenarkan bahwa tanpa ada penetapan dan persetujuan perubahan kriteria dari BOD, SETIJO AWIBOWO dan AGUS WAHJUDO selaku tim pengadaan pesawat Sub-100 seater telah melakukan perubahan 5 kriteria dari yang telah ditetapkan BOD sebelumnya menjadi hanya menggunakan kriteria ekonomi dalam pemilihan pesawat. Hingga akhirnya pada rapat ke-4 BOD, tim pengadaan mengusulkan Bombardier CRJ-1000 sebagai pemenang pada pemilihan pesawat Sub-100 seater dan akhirnya diputuskan oleh Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. saat itu untuk memilih membeli pesawat Bombardier CRJ-1000 daripada Embraer.

SETIJO AWIBOWO dan AGUS WAHJUDO sebagai anggota tim pengadaan pesawat turbo propeller ATR 72-600 diminta untuk menandatangani semua dokumen administrasi pengadaan pesawat setelah pengadaan selesai dilakukan, sehingga saksi sebagai anggota tim pengadaan tidak pernah mengikuti proses pengadaan tersebut.

Pengadaan pesawat turbo propeller ATR 72-600 pada 2012 telah dilakukan sebelum kegiatan masuk dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Citilink Indonesia pada 2012.

Sidang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021 akan kembali dilanjutkan pada Senin 21 November 2022 pukul 16:00 WIB dengan agenda pemeriksaan Terdakwa.

Farid Bima
Up Next

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *