30.4 C
Jakarta
23/01/2025
Mata Hukum
Home » Sidang Paripurna, Pimpinan DPR Sahkan Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029
News

Sidang Paripurna, Pimpinan DPR Sahkan Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029

“Seluruh peserta rapat paripurna menyatakan setuju. Sementara, Kelima pimpinan Lembaga Antirasuah itu adalah Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK”

Mata Hukum, Jakarta – DPR mengesahkan hasil pemilihan pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), periode 2024-2029.

Para pimpinan tersebut telah melewati uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR.

Pengesahan itu dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-9 Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025. Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani yang didampingi oleh para Wakil Ketua DPR yang diantaranya, Adies Kadir, Sufmi Dasco dan Saan Mustofa.

“Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan terhadap calon pimpinan KPK dan calon dewan pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 tersebut dapat disetujui,” kata Puan di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.

Seluruh peserta rapat paripurna menyatakan setuju. Sementara, Kelima pimpinan Lembaga Antirasuah itu adalah Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK.

Lalu, wakil ketua KPK ialah Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono. Sementara, lima Dewas KPK terpilih yang terpilih adalah Benny Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Gusrizal, dan Sumpeno.

Pasa pengesahan itu Johanis Tanak tidak hadir. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan bahwa calon pemimpin KPK petahana itu sedang menjalankan tugas.

“Kami informasikan Pak Johanis Tanak saat ini inkumben pimpinan KPK saat ini sedang menjalankan tugas dan menurut undang-undang beliau dimungkinkan untuk tidak hadir dan tetap sah terpilih sebagai wakil ketua,” ujar Habiburokhman.

Berita Terkait

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menunda Pemilu Aneh Bin Ajaib

Farid Bima

Perjalanan Kasus Menjerat Jenderal Teddy Minahasa: dari Linda Istri Siri, Dituntut Mati, Lalu Dipecat oleh Polri

Farid Bima

Menko Mahfud: Nyata, Duit Koperasi Rp 500 Triliun ‘Gelap’ Bahkan Mengalir ke Luar Negeri

Farid Bima

Leave a Comment