Sidang Perdana 5 Prajurit Tersangka Kasus Mutilasi Digelar

0

Mata-Hukum, Jayapura: Lima dari enam oknum prajurit TNI Angkatan Darat Brigif 20 Timika yang menjadi tersangka kasus mutilasi terhadap warga sipil, Senin (12/12), menjalani persidangan perdana di Mahkamah Militer III-19 Jayapura. Kepala Oditur Militer III-19 Jayapura Kolonel CHK Yunus Ginting mengulik peran masing-masing terdakwa yang menyebabkan empat warga sipil meninggal Di Mimika, Papua Tengah pada Agustus lalu.

Kelima oknum prajurit tersangka kasus mutilasi itu adalah Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R. Mereka berasal dari kesatuan Brigif 20 Kostrad Timika. Kasus mutilasi terhadap empat warga sipil di Timika melibatkan enam oknum prajurit. Namun seorang di antaranya yaitu Mayor Inf HF disidangkan di Mahmilti Surabaya.

Sementara empat korban kasus mutilasi yaitu Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini berasal dari Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan. Selain melibatkan prajurit, kasus mutilasi juga melibatkan empat warga sipil, yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai. Empat warga sipil yang menjadi tersangka kasus itu disidangkan di Pengadilan Negeri Timika.

Kasus mutilasi ini diungkap polisi pada 22 Agustus 2022. Modus kejahatannya adalah, para pelaku berpura-pura menjual senjata api dan ketika para korban datang dengan membawa uang Rp 250 juta, mereka dibunuh dan dimutilasi. Keempat jenazah yang dimasukan dalam enam karung dibuang oleh para pelaku di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *