30.4 C
Jakarta
23/01/2025
Mata Hukum
Home » Sidang Perdana, Artis Nikita Mirzani Minta Dijadikan Tahanan Rumah atau Kota
Pidana

Sidang Perdana, Artis Nikita Mirzani Minta Dijadikan Tahanan Rumah atau Kota

Pakai Baju Tahanan, Nikita Mirzani Hadir di Sidang Perdana

“JPU mengatakan perbuatan terdakwa Nikita Mirzani dalam postingannya telah merugikan Dito Mahendra sebesar Rp 17 juta. Sebab, ada pembatalan pembelian sepatu merek Hermes”

Mata-Hukum, Serang – Artis Nikita Mirzani melalui pengacaranya Fahmi Bachmid kembali mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten. Diketahui, Nikita saat ini ditahan di Rutan Klas IIB Serang sejak Selasa, 25 Oktober 2022.

Pengajuan itu disampaikan Fahmi Bachmid kepada ketua Majelis Hakim PN Serang Dedy Adi Saputra pada sidang perdana perkara pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Senin 14 November 2022. “Tadi kami mengajukan pengalihan jenis penahanan Niki dari penahanan di dalam Rutan menjadi penahanan rumah maupun penahanan kota,” kata Fahmi lewat pesan singkat, Senin.

Menanggapi adanya permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra mengatakan, surat permohonan akan terlebih dahulu ditelaah secara adminstrasi dan melihat pertimbangannya. “Secara administrasi sudah kami terima hari Jumat, ini akan kami musyarawarahkan terlebih dulu dan pertimbangkan terlebih dahulu, apakah permohonan terdakwa dikabulkan atau tidak,” ujar Dedy.

Nantinya, lanjut Dedy, permohonan terdakwa jika dikabulkan maka akan dikeluarkan surat ketetapan. “Tapi kalau tidak dikabulkan atau belum dikabulkan maka tidak ada ketetapan itu, berarti permohonan terdakwa oleh majelis hakim belum kabulkan, tapi menjadi pertimbangan majelis hakim,” kata Dedy.

Diketahui, masa penahanan artis Nikita Mirzani diperpanjang selama 30 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang. Penetapan memperpanjang penahanan itu berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang setelah ada penyerahan berkas dakwaan secara otomatis peralihan kewenangan penahanan pindah dari jaksa ke pengadilan.

Penahanan Nikita diperpanjang 30 hari terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang sejak 7 November hingga 6 Desember 2022.

JPU: Postingan Nikita Mirzani Bikin Dito Mahendra Rugi Rp 17 Juta

Jalani Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Tampak Semringah di ruang persidangan. (detik.com)

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan perbuatan terdakwa Nikita Mirzani dalam postingannya telah merugikan Dito Mahendra sebesar Rp 17 juta. Sebab, ada pembatalan pembelian sepatu merek Hermes.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi Mahendra Dito mengalami kerugian material sebesar Rp 17 juta,” kata jaksa penuntut umum, Slamet, di Pengadilan Negeri Serang, Senin 14 November 2022.

Hal ini, menurut jaksa, terjadi karena sebelumnya, pada Minggu, 8 Mei 2022, pukul 20.0 WIB, di Union Café Plaza Senayan, Dito bertemu dengan calon kliennya bernama Melisa. Saat itu Dito Mahendra menawarkan sepatu merek Hermes dengan harga Rp 17,5 juta.

“Saksi Melisa tertarik dan pada Jumat 13 Mei menyerahkan uang DP pembelian sepatu Hermes sebesar Rp 5 juta kepada saksi Hairul,” ujar JPU.

Jaksa melanjutkan, pada Rabu, 18 Mei 2022, Melisa, yang juga follower Instagram Nikita Mirzani, melihat gambar Dito Mahendra yang telah diedit dan diunggah di Instagram Story Nikita. Melisa kemudian menghubungi orang dekat Dito bernama Hairul untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes.

“Kemudian menghubungi saksi Hairul untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes milik saksi Mahendra Dito dan meminta pengembalian uang DP yang telah saksi Melisa bayarkan kepada saksi Hairul Yusi,” jelas jaksa.

Akibat perbuatan Nikita itu, Dito Mahendra merugi RP 17 juta. Nikita pun didakwa melanggar Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE.

Dari berbagai sumber/matahukum/rid

Berita Terkait

Hasil Uji Kebohongan: Sambo- Putri Berbohong, Eliezer Tidak Berbohong

iien soepomo

Korupsi Pertambangan, Kejaksaan Agung Tahan mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin

Farid Bima

Saksi Ahli: Bharada E Miliki Tingkat Kejujuran Tinggi

iien soepomo

Leave a Comment