Sidang Uji Materi Sistem Proporsional Terbuka Pemilu 2024 Ditunda

0

Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi Ri (Istimewa)

Mata-Hukum: Sidang pleno Mahkamah Konstitusi ihwal uji materil Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka ditunda. Penundaan dilakukan setelah DPR mengirimkan surat yang berisi permohonan agar sidang dilakukan secara tatap muka atau luring.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan pihaknya mengabulkan permohonan DPR tersebut. “Pada pagi tadi MK dalam rapat permusyawaratan hakim telah mengabukan permohonan DPR untuk sidang secara luring,” kata Anwar melalui siaran Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa, 17 Januari 2023.

Sebelumnya MK menjadwalkan sidang tersebut digelar secara daring. Anwar menyebut sidang luring tidak bisa direalisasikan hari ini. Dia menjelaskan, MK harus memberitahu kepada pihak lain seperti Presiden Joko Widodo alias Jokowi serta para pemohon.

Dia menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta 11 pihak yang bertindak sebagai pemohon juga perlu diinformasikan ihwal perubahan tata cara sidang tersebut. Di sisi lain, Anwar mengatakan MK perlu melakukan beberapa persiapan, seperti mengatur tempat duduk dan pengamanan.

“Dan lebih utama adalah memberi tahu kepada pihak lain termasuk KPU maupun 11 pihak terkait yang mengajukan dirinya dan telah disetujui dalam rapat permusyawaratan hakim tadi pagi,” ujarnya.

Anwar mengatakan Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pleno perdana mengenai uji materil UU Pemilu akan digelar pada Selasa, 24 Januari 2023 pukul 11.00 WIB. Sidang ini, kata dia, sekaligus menjadi pembuka bagi gelaran sidang terhadap perkara lain secara tatap muka. “Sidang untuk hari ini ditunda hari Selasa, 24 Januari 2023 jam 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, keterangan Presiden, dan pihak terkait KPU,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *