“Hanya memiliki 31,14 gram heroin murni, WN Iran Digantung, Bagaimana eksekusi mati di Indonesia terhadap terpidana mati narkoba. Bahkan terpidananya terbukti memproduksi narkoba? “,
Mata Hukum, Jakarta – Otoritas Singapura menghukum gantung seorang pria Singapura-Iran berusia 35 tahun atas kasus perdagangan narkoba. Lantas pertanyaannya bagaimana dengan eksekusi mati terpidana mati kasus narkoba yang sudah inkrah. Bahkan ada terpidana narkoba terbukti memproduksi narkoba berbagai jenis diantaranya narkoba jenis sabu sabu.
Ini merupakan eksekusi mati keempat di negara tersebut dalam waktu kurang dari sebulan, meskipun Teheran telah meminta agar hukuman mati itu “ditinjau ulang”.
Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan hukuman mati tidak memiliki efek jera yang terbukti, dan telah menyerukan agar hukuman itu dihapuskan. Namun, para pejabat Singapura bersikeras bahwa hukuman mati telah membantu menjadikan negara itu salah satu negara teraman di Asia.
Dilansir kantor berita AFP, pada Jumat 29 November 2024. Masoud Rahimi Mehrzad, warga negara Singapura yang lahir di negara-kota itu dari seorang ibu warga Singapura dan ayah warga Iran, dihukum mati pada tahun 2013 atas kasus perdagangan narkoba.
Upaya banding terhadap hukuman dan vonisnya, serta petisi grasi dari presiden, telah ditolak. Setelah diberi tahu tentang hukuman gantungnya yang akan dilaksanakan, Masoud mengajukan banding pada menit-menit terakhir untuk menunda eksekusinya. Namun ditolak oleh Pengadilan Banding pada hari Kamis 28 November 2024.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Iran Abbas Araghchi, yang menyebutnya sebagai “warga negara Iran”, juga telah mengimbau Menlu Singapura Vivian Balakrishnan pada hari Kamis, untuk membatalkan eksekusi mati tersebut.
“Araghchi menyatakan rasa hormat Iran terhadap kerangka hukum Singapura, tetapi mengimbau otoritas Singapura untuk mempertimbangkan kembali eksekusi Masoud Rahimi, dengan menekankan pertimbangan kemanusiaan,” kata Kementerian Luar Negeri Iran di dalam postingan di media sosial X.
Namun, Biro Narkotika Pusat Singapura (CNB) mengumumkan “hukuman mati yang dijatuhkan kepada Masoud Rahimi bin Mehrzad… dilaksanakan pada tanggal 29 November 2024”.
“Masoud… dihukum karena memiliki untuk tujuan perdagangan, tidak kurang dari 31,14 gram (1,1 ons) diamorfin, atau heroin murni,” kata CNB.
Berdasarkan undang-undang narkoba yang ketat di negara kota tersebut, hukuman mati berlaku untuk jumlah berapa pun di atas ambang batas 15 gram untuk heroin.
Ditambahkan pula bahwa “hukuman mati hanya dijatuhkan untuk kejahatan paling serius, seperti perdagangan narkoba dalam jumlah besar yang menyebabkan bahaya yang sangat serius”.
Eksekusi mati terhadapnya merupakan yang keempat dalam tiga minggu di Singapura.
Sebelumnya, Rosman Abdullah, 55 tahun, dihukum gantung pada 22 November dan dua pria — seorang warga negara Malaysia berusia 39 tahun dan seorang warga negara Singapura berusia 53 tahun — dihukum gantung pada 15 November, semuanya karena pelanggaran narkoba.
Sepanjang tahun ini, telah ada sembilan eksekusi mati oleh otoritas Singapura — delapan karena perdagangan narkoba dan satu karena pembunuhan.