10/02/2025
Mata Hukum
Home » Sinyalemen PT OSM-Sinarmas Belum Kantongi Izin Penimbunan Sungai Tercium Komisi II DPRD Dumai
DaerahNews

Sinyalemen PT OSM-Sinarmas Belum Kantongi Izin Penimbunan Sungai Tercium Komisi II DPRD Dumai

Mata Hukum, Dumai – Indikasi penutupan Sungai Nerbit Kecil, Lubuk Gaung, oleh PT Oleokimia Sejahtera Mas (OSM)-Group Sinarmas yang diduga belum kantongi izin tercium Komisi II DPRD Dumai. Kali ini Komisi II DPRD tampaknya tak main-main dalam penanganan kasus penimbunan dan penutupan Sungai Nerbit Kecil yang dilaporkan Aliansi Masyarakat Nerbit belum lama ini.

DPRD Kota Dumai bermaksud melakukan koordinasi terkait perizinan PT Oleokimia Sejahtera Mas sebagai tindak lanjut audiensi 14 Januari 2025 diminta kepada OSM untuk dapat menerima peninjauan lapangan yang dijadwalkan 18 Januari 2025.

Ketua LMPK Kelurahan Lubuk Gaung Hendry Yanto ketika dihubungi melalui telepon seluler Sabtu 18 Januari 2025 membenarkan bahwa Turlap DPRD Dumai ditunda oleh Managemen PT OSM.

Namun, meski ada penundaan diharapkan Komisi II DPRD Dumai jangan larut dengan permintaan penjadwalan ulang terkat agenda Turlap ke OSM. Bagi masyarakat sangat penting agar persoalan penimbunan dan penutupan Sungai Nerbit Kecil menjadi terang benderang, ujarnya.

Ucapan senada juga disampaikan Deri Adi Saputra unsur LMPK Lubuk Gaung yang membidangi ekonomi, bahwa penimbunan dan penutupan Sungai Nerbit Kecil memang sudah tampak di lapangan disaksikan instansi terkait, managemen PT. OSM dan masyarakat. Hadir juga Kepala Dinas LH Dumai Agus Gunawan, Dinas PU – TR, Camat Sungai Sembilan dan Lurah Lubuk Gaung.

Menurut Deri di lapangan, Korlap aksi Aliansi Masyarakat Nerbit Kecil Jhohan Arifin membuka selembaran kertas memperlihatkan gambar situasi lokasi Sungai Nerbit Kecil ketika itu. Managemen OSM yang hadir tak bisa membantah bahwa memang Sungai Nerbit Kecil ditimbun dan ditutup.

Dalam hal ini “Masyarakat Nerbit menunggu niat baik OSM” untuk merealisasikan tuntutan aliansi masyarakat Nerbit yakni:

1.Akses Sungai Nerbit Kecil dibuka kembali sampai ke laut, 2. Masyarakat tidak berdampak banjir dan kumuh, air sumur masyarakat dijernihkan sampai bisa digunakan untuk keperluan masak dan air minum, 3. Kompensasi kepada masyarakat sejak Sungai Nerbit Kecil ditimbun hingga saat ini, dan kemudian yang ke 4. Bila masih ada lahan masyarakat di dalam lokasi OSM yang belum terselesaikan, agar diselesaikan, sebab jika OSM tidak mengindahkan tuntutan masyarakat, apalagi terkait lingkungan hidup, dan sungai yang ditutup berarti ada UU No.32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan PP No.38 Tahun 2011 tentang Sungai yang dilanggar.

“Pelanggaran ini bisa saja berdampak buruk terhadap kelanjutan perusahaan,” ujar Deri.

sp

Berita Terkait

Jokowi Resmi Cabut Kebijakan PPKM!

iien soepomo

Presiden Brazil Pecat Panglima Militer karena Terlibat Kerusuhan

Farid Bima

Polres Tangerang Selatan Tangkap 10 Pelaku Curanmor Modus Jual Motor Bekas

Farid Bima

Leave a Comment