KPK dipimpin oleh Firli Bahuri pada saat kasus dugaan suap Ricky kepada Mathius ini terungkap. Firli dan Mathius satu angkatan di Akademi Kepolisian tahun 1990.
Mata Hukum, Jayapura – Bayang-bayang korupsi kembali mencoreng institusi penegak hukum. Mathius D Fakhiri, perwira tinggi Polri dan mantan Kapolda Papua, terseret dalam pusaran gratifikasi dari Ricky Ham Pagawak, mantan Bupati Mamberamo Tengah.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, Ricky, yang divonis 13 tahun penjara atas suap, gratifikasi, dan TPPU, mengungkap fakta mencengangkan. Melalui eksepsinya, Ricky mengaku menyerahkan dana kepada Mathius, melalui nomor rekening istri pengusaha Simon Pampang, yakni Eishter Bungin.
Namun KPK tak pernah memeriksa Mathius.
Eksepsi Ricky menyingkap kejanggalan: mengapa Mathius, anggota Polri berpangkat Komjen, tak pernah disentuh KPK? Apakah ada tangan tak kasat mata yang melindungi?
KPK yang seharusnya menjadi benteng antikorupsi justru tampak pincang. Tidak ada pemeriksaan terhadap Mathius, meski namanya jelas-jelas disebut.
Bukti transfer dan komunikasi yang disodorkan Ricky tak digubris. Bukti ini mencoreng integritas KPK dan menyeret Polri ke dalam lumpur skandal.
Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi KPK membiarkan penerima suap lolos, terlebih karena Mathius adalah sosok berpengaruh di Polri.
Skandal ini menampar wajah keadilan. Mathius, yang baru saja maju di Pilgub Papua 2024, seolah kebal hukum. Polri, yang seharusnya menegakkan integritas, kini makin tercoreng.
KPK dipimpin oleh Firli Bahuri pada saat kasus dugaan suap Ricky kepada Mathius ini terungkap. Firli dan Mathius satu angkatan di Akademi Kepolisian tahun 1990.
Jika KPK terus membiarkan “ikan besar” seperti Mathius bebas, kepercayaan rakyat pada hukum hanya akan menjadi ilusi. Keadilan kini hanya jargon kosong di tengah rawa korupsi.
g/jotz

