18.04.2026
Mata Hukum
Home » Skandal Narkoba Perwira Polri! Bareskrim Tangkap The Doctor Mafia Narkoba Jaringan “Koko Erwin”
KriminalNews

Skandal Narkoba Perwira Polri! Bareskrim Tangkap The Doctor Mafia Narkoba Jaringan “Koko Erwin”

“Tersangka AKP Malaungi menerima uang dari A. Hamid alias Boy Rp1,8 miliar, lalu diserahkan kepada AKBP Didik Putra Kuncoro yang telah ditetapkan tersangka kasus narkoba, di lingkungan Mapolres Bima Kota”

Mata Hukum, Jakarta – Tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap sang mafia narkoba Andre Fernando alias Ko Andre alias The Doctor,.

Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memperlihatkan penampakan Andre Fernando alias The Doctor, bandar narkoba yang buron, ketika ditangkap di Penang, Malaysia, Minggu (5/4/2026). ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

Untuk diketahui bahwa The Docktor merupakan buron pemasok narkotika jenis sabu-sabu kepada terduga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin.

Proses penangkapan Koko Erwin Bandar Narkoba

Hal iitu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso kepada wartawan di Jakarta pada, Senin 6 April 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Jenderal Eko mengatakan penangkapan bandar narkoba tersebut berkat kerja sama operasi antara Polri dengan Interpol di Penang, Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso

“Benar, DPO atas nama Andre Fernando alaias Charlie alias The Doctor berhasil ditangkap oleh tim gabungan dalam join operation antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Divisi Hubinter Polri dan Interpol di Penang, Malaysia,” ungkapnya

Eko juga menjelaskan penangkapan Ko Andre terjadi pada, Minggu 5 April 2026 di Penang, Malaysia, untuk selanjutnya diterbangkan ke Indonesia guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini DPO sedang dalam penerbangan ke Indonesia dengan dikawal petugas,” ujarnya.

Ditresnarkoba Bareskrim Polri telah memasukkan Ko Andre sebagai daftar pencarian orang (DPO) per 1 Maret 2026.

Dia merupakan bandar narkoba yang memasok narkoba kepada sindikat Erwin Iskandar alias Koko Erwin, yakni bandar narkoba di Bima, Nusa Tenggara Barat, dan sindikat narkoba di THM White Rabbit Jakarta.

Ko Andre alias The Doctor menjadi distributor narkoba ke Indonesia melalui jalur darat dan kargo. Dia menyediakan berbagai jenis narkoba, seperti sabu-sabu, vape mengandung etomidate, dan happy water.

Selain itu, The Doctor memiliki jaringan di daerah Riau. Memasukkan vape mengandung etomidate melalui jalur laut dari Malaysia, melalui Dumai, Riau.

Sedangkan untuk sabu-sabu kebanyakan pengiriman menggunakan kargo yang dikemas dalam boneka dan dibungkus dalam kotak kado.

Ko Andre alias The Doctor menjual sabu-sabu sebanyak dua kali kepada Koko Erwin, bandar dari NTB.

Bareskrim Polri tangkap Boy, jaringan Koko Erwin yang masuk DPO

A. Hamid alias Boy, terduga bandar narkoba jaringan Koko Erwin yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Terkait kasus yang sama, sebelumnya pihak Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap A. Hamid alias Boy, terduga bandar narkoba jaringan Koko Erwin yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“DPO Boy sudah tertangkap,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso kepada wartawan di Jakarta, dikutip pada, Senin 6 April 2026.

Eko mengatakan Boy ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa 10 Maret 2026.

Penangkapan Boy, ungkap dia, berawal ketika Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat (6/3) mendapatkan informasi terkait keberadaan yang bersangkutan di Pontianak. Keesokan harinya, tim langsung bergerak ke Pontianak.

Kemudian, mereka mendapatkan informasi bahwa Boy berada di sebuah guest house. Saat dicek, buronan itu sudah tidak ada.

Tim pun kembali bergerak dan mendapatkan informasi bahwa Boy berada di sebuah rumah. Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan saksi, diketahui bahwa Boy telah pindah dari rumah tersebut.

Tim bergerak lagi menuju rumah milik seseorang berinisial DH di Kubu Raya, Pontianak. Di sana, tim berhasil mengamankan Boy di gudang samping rumah DH.

Eko mengungkapkan, Boy pada awalnya kabur ke Jakarta untuk menemui kekasihnya yang berinisial R dan tinggal di rumah bibi dari R yang berada di Banten.

Sesampainya di Banten, Boy menghubungi Koko Erwin untuk menyampaikan bahwa dirinya sedang dikejar polisi dan meminta perlindungan.

“Koko Erwin menyarankan untuk segera ke Pontianak, Kalimantan Barat, untuk bersembunyi dan akan dibantu oleh rekannya yang bernama DH,” ucapnya.

Pada 21 Februari 2026, Boy pun menuju Pontianak bersama kekasihnya dan berada di kota tersebut hingga akhirnya ditangkap penyidik.

Untuk langkah selanjutnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri akan memeriksa Boy dan menyerahkan tersangka tersebut kepada Polda NTB.

Sebelumnya, Eko mengatakan bahwa Boy berperan memberikan uang kepada AKP Malaungi yang menjadi tersangka kasus narkoba.

“Tersangka Malaungi pada periode bulan Juni 2025 sampai dengan bulan November 2025 telah menerima uang dari A. Hamid alias Boy secara keseluruhan sejumlah Rp1,8 miliar sebagai bentuk uang atensi,” katanya.

Kemudian, Malaungi memberikan uang tersebut kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang telah ditetapkan tersangka kasus narkoba, di lingkungan Mapolres Bima Kota.

Berita Terkait

MKGR Mubes Akhir Agustus 2025 “Guna Rangkul yang Terpecah, Adies Kadir Siap Dicalonkan Jadi Ketua Umum”

Farid Bima

Korupsi di Tubuh Kementerian Pertanian Libatkan Mantan Pejabat “Negara Rugi 27 Miliar”

Farid Bima

Unjuk Rasa Anarkis, Kantor Bupati Pohuwato Ludes Dibakar, Kantor DPRD Dirusak

Farid Bima

Leave a Comment