09.09.2026
Mata Hukum
Home » Skandal Narkoba Perwira Polri! Beking Bandar Narkoba Eks “Kasat Polres Kutai Barat” Ditahan Bareskrim Polri
KriminalNews

Skandal Narkoba Perwira Polri! Beking Bandar Narkoba Eks “Kasat Polres Kutai Barat” Ditahan Bareskrim Polri

“Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso: Deky telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Dia diduga kuat terlibat melindungi bandar narkoba di Kubar”

Mata Hukum, Jakarta – Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonatan Sasiang, telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus narkoba di Bareskrim Polri.

Deky kini resmi di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri di Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawa di Jakarta pada, Selasa 19 Mei 2026.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso


“Tersangka Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan (BAP) pendahuluan oleh tim penyidik gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan Penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Eko.

Adapun Deky telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Dia diduga kuat terlibat melindungi bandar narkoba di Kubar, Iskak cs.

Selain membekingi bandar, lanjut Eko Deky diduga menerima aliran dana dari praktik ilegal bandar narkoba itu. Karena itu, Deky juga dijerat terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan foto yang diterima wartawan, Deky terlihat telah mengenakan baju oranye bernomor 38 khas tahanan Bareskrim Polri. Tangannya diborgol ke belakang dan hanya beralas kaki sandal jepit.

Dipecat dari Polri


Sebelumnya, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah menjatuhkan sanksi terhadap eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang yang diduga terlibat kasus narkoba. Sanksi tersebut ialah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto, menyebutkan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKP Deky telah digelar pada Senin (18/5/2026). Dia mengatakan Deky telah menjalani penempatan khusus atau patsus.

“Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri,” kata Yuliyanto dalam keterangannya.

Dia menyebutkan Deky langsung dibawa ke Mabes Polri untuk diproses hukum. Menurut dia, kasus pidana Deky ditangani Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan tepercaya,” tegasnya.

Berita Terkait

Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Detikcom Awards 2023 Sebagai“Tokoh Restorative Justice”

Farid Bima

Kejaksaan Agung Geledah Pabrik di 4 Kota, Buru Tersangka Korupsi Impor Garam

Farid Bima

Pimpinan Komisi 2 DPR Junimart Jelaskan KPU tidak Perlu Konsultasi DPR Terkait Putusan MK

Farid Bima

Leave a Comment