“Kabidpropam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana: Enam personel lain yang diduga terlibat ialah Ajun Komisaris HSB, Inspektur Polisi Dua BB, Ajun Inspektur Polisi Dua OT, Brigadir AI, Brigadir Polisi Satu LBM, dan Brigadir Polisi Dua JG. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aliran dana dugaan pemerasan”
Mata Hukum, Jakarta – Pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) resmi menonaktifkan Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ardiyanto Tedjo Baskoro.

Langkah tersebut di ambil oleh Polda NTT lantaran Ardiyanto diduga memeras tersangka kasus narkoba. Ardiyanto bersama sejumlah rekannya diduga menyalahgunakan wewenang untuk memeras tersangka dengan nilai ratusan juta rupiah.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT mengembangkan perkara dugaan peredaran obat terlarang jenis poppers. Dalam proses penyidikan tersebut, diduga terjadi penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Ardiyanto bersama enam anggota lain.

Para anggota itu diduga melakukan pemerasan melalui modus negosiasi aset serta memanfaatkan masa penahanan tersangka.
“Diduga, anggota tersebut bersama enam personel penyidik pembantu memeras dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp 375 juta,” kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabidpropam) Polda NTT Ajun Komisaris Besar (AKBP) Muhammad Andra Wardhana dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada, Minggu 15 Maret 2026.

Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT kemudian memeriksa seluruh personel yang diduga terlibat secara intensif. Enam personel lain yang diduga terlibat ialah Ajun Komisaris HSB, Inspektur Polisi Dua BB, Ajun Inspektur Polisi Dua OT, Brigadir AI, Brigadir Polisi Satu LBM, dan Brigadir Polisi Dua JG. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aliran dana dugaan pemerasan.
Polda NTT juga berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri untuk memeriksa Ardiyanto lebih lanjut. “Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, kami menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT. Saat ini ia menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri,” kata Andra.
Jika pemeriksaan membuktikan Ardiyanto melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, institusi akan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Henry Novika Chandra menegaskan bahwa Polda NTT tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Ia menyatakan Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti.
“Polda NTT juga akan menggelar perkara khusus bersama Divpropam Polri untuk menentukan status hukum terhadap perwira menengah yang diduga terlibat dalam kasus tersebut,” kata Henry.

