10/02/2025
Mata Hukum
Home » Sosok 4 Nama Calon Pengganti Jenderal Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK
HukumNews

Sosok 4 Nama Calon Pengganti Jenderal Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK

“Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak: Saya yakin akan segera dilakukan sesuai ketentuan UU tentang KPK untuk diproses lebih lanjut oleh DPR RI,”

Komjen Pol Purn Firli Bahuri

Mata Hukum, Jakarta – Seperti diketahui bahwa Komisaris Jenderal Purnawirawan Polisi Firli Bahuri resmi diberhentikan dari Pimpinan KPK lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kini, ada empat nama yang dapat diajukan Jokowi ke DPR sebagai calon pengganti Firli.

Firli bertemu Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo saat menjabat Ketua KPK


Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang dilihat Jumat (29/12/2023), Presiden dapat mengajukan calon anggota pengganti ke DPR saat terjadi kekosongan Pimpinan KPK. Calon yang dapat diajukan Presiden itu berasal dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR.

Berdasarkan aturan itu, tersisa empat nama calon Pimpinan KPK yang tak terpilih pada tahun 2019. Berikut nama dan profil singkat empat calon Pimpinan KPK tersebut:

  1. Sigit Danang Joyo (19 suara)
    Sigit Danang Joyo merupakan calon Pimpinan KPK yang mendapat 19 suara dari Komisi III DPR pada 2019. Sigit Danang Joyo saat ini menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I.

Pria kelahiran 7 April 1976 ini sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Sigit terakhir melaporkan LHKPN pada 27 Februari 2023. Total harta kekayaannya sebesar Rp 3.599.889.331 (Rp 3,5 miliar).

Pada 2019, Sigit mengaku ingin ada pembatasan dalam penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh KPK. Dia mengatakan penerbitan SP3 harus dilakukan dengan sangat selektif.

  1. Luthfi Jayadi Kurniawan
    Pada 2019, Luthfi Jayadi Kurniawan tercatat sebagai dosen di Universitas Muhammadiyah Malang. Dia juga dikenal sebagai aktivis antikorupsi di Malang Corruption Watch.

Luthfi mendapat tujuh suara dari Komisi III DPR pada tahun 2019. Saat fit and proper test, Lutfhi bicara soal langkah melibatkan organisasi masyarakat seperti NU dan Muhammadiyah dalam pemberantasan korupsi.

  1. Nyoman Wara
    I Nyoman Wara merupakan Inspektur Utama Badan Pemeriksa Keuangan. Dia pernah diajukan Presiden Jokowi sebagai calon pengganti Lili Pintauli yang mundur dari KPK pada tahun 2022, namun tidak terpilih.

Pada 2019, Nyoman tidak mendapat suara dari Komisi III DPR. Nyoman tercatat melapor LHKPN pada 28 Maret 2023. Dia tercatat memiliki total harta Rp 2.409.218.966 (Rp 2,4 miliar).

  1. Roby Arya Brata
    Roby Arya Brata merupakan Asisten Deputi pada Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet. Roby juga merupakan pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI).

Roby tak mendapat suara pada pemilihan calon Pimpinan KPK tahun 2019. Dia tercatat melapor LHKPN pada 24 Maret 2023. Roby tercatat memiliki total harta Rp 2.993.379.706 (Rp 2,9 miliar).

Pimpinan KPK Yakin Presiden Segera Tunjuk Pengganti Firli Bahuri untuk Diproses DPR

Presiden Joko Widodo diyakini akan segera menunjuk pengganti Firli Bahuri menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diproses lebih lanjut di DPR RI.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat dimintai tanggapan soal Presiden Jokowi yang sudah menandatangani Keputusan Presiden pemberhentian Firli dari jabatan Ketua merangkap anggota KPK pada Kamis malam 28 Desember 2023.

“Saya belum tau tentang hal itu, tapi kalau pun Presiden sudah menandatangani SK Pemberhentian Pak FB, saya yakin dan percaya hal tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Johanis kepada wartawan , Jumat 29 Desember 2023.

Terkait proses pengganti Firli, Johanis meyakini bahwa presiden sudah memahami hal tersebut, dan akan segera diproses.

“Saya yakin akan segera dilakukan sesuai ketentuan UU tentang KPK untuk diproses lebih lanjut oleh DPR RI,” tuturnya.

Menurut Johanis, proses pengganti Firli diperlukan dengan segera agar pimpinan yang harusnya berjumlah 5 orang dapat mengambil keputusan yang bersifat kolektif kolegial dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.

“Khususnya penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi dengan baik dan benar, serta penuh rasa tanggung jawab,” pungkas Johanis.

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, pada Kamis (28/12), Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres nomor 129/P tahun 2023 tentang pemberhentian Firli sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024.

“Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Ari.

Berita Terkait

Menteri Imipas “Bedol Desa’ Imigrasi Soetta Usai Pungli WN China, Beda Kasus dengan Video Viral Hoax

Farid Bima

Propam Polri Dalami Motif 18 Anggota Polisi Yang Peras WNA Malaysia di Konser DWP

Farid Bima

Capaian Kinerja 100 Hari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI

Farid Bima

Leave a Comment