“Pada 29 Maret 2023, Kapolri sudah mengirimkan surat ke Pimpinan KPK tentang jawaban usulan pembinaan karier di lingkungan Polri. Isi surat tersebut menyatakan Endar tetap dipertahankan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan di KPK dengan pertimbangan keterbatasan ruang jabatan”

Mata-Hukum, Jakarta – Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK, Cahya H. Harefa, ke Dewan Pengawas (Dewas). Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik terkait pemberhentian Endar dari posisi Direktur Penyelidikan KPK.

Ditemui usai menyampaikan laporan ke Dewas, Endar menilai pemberhentian dirinya melanggar asas profesionalitas dan tidak mempunyai landasan hukum.
“Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK, yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK,”kata Endar kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, pada Selasa 4 April 2023.

Dan lanjut Endar salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Dirlidik [Direktur Penyelidikan] KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu.

Pengaduan itu untuk menguji apakah keputusan pemberhentian tersebut telah dengan aturan atau tidak. Termasuk apakah keputusan itu diambil melalui rapat pimpinan atau tidak.
“Mengapa saya melapor ke sini? Saya ingin mencari pihak yang independen. Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK,” ungkap Endar.

Endar menyebut ada beberapa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri dan Cahya. Dari soal kode etik sinergi, akuntabilitas, hingga profesional.
“Banyak yang akan kita lempar ke Dewas. Nanti silakan tanya ke Dewas,” ungkap Endar.

Menurut Endar, pemberhentian dirinya termasuk janggal. Ia memaparkan sedikit kejanggalan itu.
“Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain. Kemudian perpanjang masa tugas saya juga sudah ada sebelum SK itu ada. Jadi saya akan uji nanti,” ujar Endar.

Dalam laporan ini, Endar membawa sejumlah dokumen pendukung: surat jawaban Kapolri tertanggal 29 Maret 2023 tentang jawaban rekomendasi promosi dari KPK tanggal 10 November 2022, untuk Karyoto dan Endar. Lalu ada surat tugas dari Kapolri, mengenai perpanjangan jabatan Endar di KPK.

“Berikutnya saya membawa salinan SKET, fotokopi SKET, pemberhentian dengan hormat saya yang ditandatangani oleh Pak Sekjen. Yang keempat saya membawa surat penghadapan saya dari KPK ke Polri yang ditandatangani oleh Pak Ketua KPK,” ungkap Endar.

Endar diberhentikan dengan hormat pada 31 Maret 2023 lewat Surat Keputusan Sekjen KPK No. 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada KPK. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekjen KPK, Cahya H. Harefa.

Sehari sebelumnya, 30 Maret 2023, Ketua KPK Firli Bahuri juga mengirimkan surat ke Kapolri No. B/1680/KP.07.00/01-54/03/2023 perihal penghadapan kembali Brigjen Endar Priantoro.
Padahal, pada 29 Maret 2023, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sudah mengirimkan surat ke Pimpinan KPK tentang jawaban usulan pembinaan karier di lingkungan Polri. Isi surat tersebut menyatakan Endar tetap dipertahankan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan di KPK dengan pertimbangan keterbatasan ruang jabatan.

Surat tersebut juga melampirkan Surat perintah tugas No:Sprin/904/III/KEP/2023 tanggal 29 Maret 2023 tentang perpanjangan tugas di lingkungan KPK untuk Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Perpanjangan tersebut terhitung mulai tanggal surat dikeluarkan sampai dengan 31 Maret 2024.
Namun surat itu tak digubris KPK. Endar tetap diberhentikan sebagai Direktur Penyelidikan.
Kapolri telah mengirimkan lagi surat terbaru kepada KPK. Isinya, meminta Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK. Namun lembaga antirasuah belum merespons surat Kapolri tanggal 3 April itu.
Profil Brigjen Endar Priantoro, Sosok yang Tolak Tahap Penyidikan Kasus Formula E
Profil Brigadir Jenderal (Brigjen) Endar Priantoro menjadi sorotan setelah diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian dilakukan karena masa tugas Endar di KPK selesai per 1 April 2023. KPK kemudian menunjuk pelaksana tugas Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Endar yang kosong.
Walau demikian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyurati pimpinan KPK per 29 Maret 2023 untuk menjelaskan bahwa masa tugas Endar akan diperpanjang. Kendati begitu, KPK justru bersikap sebaliknya. Lembaga tersebut menyurati Polri dengan tujuan mengembalikan Endar.
KPK menyampaikan kepada Polri agar Endar mendapatkan pembinaan karier. Upaya pengembalian Endar ke Polri sebenarnya bukan sekali ini terjadi.
Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri pernah menyurati Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar Endar dipromosikan ke jabatan tertentu di kepolisian. Namun, permintaan itu ditolak karena belum ada jabatan kosong di Mabes Polri.
Endar Priantoro juga diisukan menjadi nama yang berusaha diberangus dari tubuh KPK. Banyak pihak menduga alasannya dia adalah salah satu orang yang menolak untuk menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan.
Kasus tersebut menyeret nama Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Padahal, Firli Bahuri dan jajaran petinggi lain telah mendorong kasus untuk dinaikkan.
Endar dilantik sebagai Direktur Penyelidikan KPK, pada Selasa 14 April 2020 oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Sebelum bertugas di KPK, Endar Priantoro terlebih dulu menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri. Kariernya di kepolisian memang paling banyak hinggap di bagian reserse.
Endar bahkan sempat mengisi jabatan Kepala PolresBangkalan, Madura selama kurang lebih 16 bulan. Kemudian, ia berhasil dipromosikan menjadi Kapolres Probolinggo, Jawa Timur. Pria lulusan Akpol tahun 1994 itu juga memiliki sejumlah catatan prestasi.
Saat menjabat sebagai Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Endar pernah mengungkap kasus dugaan korupsi Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Dalam hal ini, Yayat Ahmad Sudrajat selaku tersangka diseret ke kursi pengadilan olehnya.
Endar juga terlibat dalam pengusutan kasus penipuan terhadap Putri Kerajaan Arab Saudi Lolwah binti Faisal al-Saud oleh warga Indonesia. Adapun pelakunya, yakni Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Herriyani.
Dari berbagai sumber/matahukum

