Sosok dan Rekam Jejak Sugeng Hariadi, Jaksa yang Garang di Sidang Jenderal Sambo
“Tidak banyak publik mengetahui Jaksa Sugeng Hariadi yang garang dalam persidangan Ferdy Sambo merupakan sosok yang tegas dan segudang prestasi”
Mata-Hukum, Jakarta – Sugeng Hariadi merupakan salah satu anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus Ferdy Sambo.
Dalam persidangan tuntutan kepada Richard Eliezer atau Bharada E, tampak Sugeng Hariadi yang sebelumnya tampil garang di setiap sidang Ferdy Sambo ini terlihat sangat gelisah.
Tampak sesekali menguatkan temannya yang saat itu tengah membacakan surat dakwaan dengan suara bergetar, bahkan saat tuntutan hukuman dibacakan terlihat Sugeng Hariadi menyeka air mata.
Semua ekspresi kegelisahan, menahan rasa sedih, dan berbagai rasa tampak dari wajah Sugeng Hariadi terekam jelas dalam persidangan dan viral di media sosial.
Ekspresi ini berbanding terbalik dengan saat di persidangan-persidangan sebelumnya, saat Jaksa Sugeng Hariadi dengan garang berhasil membungkam kuasa hukum Ferdy Sambo sehingga memaksa menjelaskan bukti-bukti baru dalam persidangan yang tidak sesuai dengan hukum acara.
Ia juga salah satu jaksa yang sangat berapi-api menjelaskan detik-detik eksekusi Ferdy Sambo terhadap Brigadir J di awal-awal persidangan.
Berikut sekilas sosok dan biodata Jaksa Penuntut Umum Sugeng Hariadi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber;
Pria bernama lengkap Sugeng Hariadi, S.H., M.H sekarang ini selain sebagai Jaksa Penuntut Umum juga menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Di bulan Agustus 2021 Sugeng Hariadi secara resmi dilantik sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggantikan tugas dan posisi dari J. Devy Sudarso, SH., C.N.
Sebelum menjadi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, di tahun 2000 ia menduduki posisi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Garut.
Sugeng Hariadi pernah melakukan banding atas putusan majelis hakim tentang kasus korupsi dilakukan oleh mantan Kadispora Garut terkait pembangunan Sarana Olahraga Ciateul, dilakukannya di awal masa jabatanya di Garut.
Ia terkenal sebagai Jaksa Penuntut Umum yang tegas, mengungkapkan bahwa kasus senilai 1 Milyar ini terlalu ringan jika putusan hukuman 3 tahun penjara.
Dirinya juga pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Klaten sejak dilantik pada 12 November 2015 dengan salah satu programnya yang terkenal di Klaten yaitu Jaksa Masuk Sekolah.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengajak dan mendidik generasi muda agar lebih mengenal hukum.
Sugeng Hariadi selanjutnya dipromosikan menjadi Asisten perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Lampung, Sumatra Selatan.
Harta Kekayaan Sugeng Hariadi
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sugeng Hariadi memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 2,8 miliar.
Kekayaan yang dilaporkannya ke LHKPN pada tahun 2021 ini menyebutkan kekayaan berupa tanah dan Bangunan senilai Rp 1,9 miliar berada di lima tempat.
Selain itu ada 2 tanah di Jombang dari warisan keluarga, tanah di Jakarta Selatan dengan nilai Rp980 juta, di Malang dan di Bogor.
Untuk alat transportasi, Sugeng Hariadi mempunyai 3 alat transportasi senilai Rp620 juta. Harta bergerak senilai Rp99 juta kemudian kas dan setara kas sebesar Rp167 juta.
Kasus lain yang ditangani Sugeng Hariadi
Sugeng Hariadi, SH., MH turut menjadi jaksa penuntut umum untuk kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Herry Wirawan.
Dari hasil sidang terdakwa Herry Wirawan atas kasus pelecehan seksual pada 13 santriwati dijatuhi hukuman mati.
Kali ini Sugeng Hariadi bersama-sama dengan Rudy Irmawan, Donny M. Sany dan Fadjar menjadi jaksa penuntut umum sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo.