“Ketua Majelis Hakim Syafruddin Ainor Rafiek: Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama”
Mata-Hukum, Jakarta – Sosok Hakim Dr. Syafruddin Ainor Rafiek yang memimpin persidangan kasus KSP Indosurya dengan terdakwa Henry Surya selaku pendiri. Tidak banyak yang bisa diketahui baik riwayat jabatan dan tugas Hakim Syafruddin Ainor Rafiek. Dari hasil penelusuran, ditahun 2018 pernah bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Syafrudin Ainor Rafiek selain menjabat sebagai Hakim juga bertugas sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal itu berdasarkan penelusuran terkait kasus operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur masih menunggu keputusan Mahkamah Agung terkait status kepegawaian Muhammad Ramadhan setelah ditetapkan sebagai tersangka suap perkara perdata.
“Kami dari PN Jakarta Timur masih menunggu apa yang diputukan oleh MA terkait masalah yang menimpa pegawai kami Muhammad Ramadhan,” ucap Humas PN Jakarta Timur Syafrudin Ainor Rafiek, pada Kamis 29 November 2018.
Menurutnya, masalah yang menimpa Ramadhan berada di luar tanggung jawab PN Jakarta Timur lantaran obyek kasus berada di luar wilayahnya. Dikutip dari laman Tribunnews.com
Terus ditahun 2021 lalu, Syafruddin Ainor Rafiek pernah bertugas di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Berdasarkan penelusuran, Syafruddin Ainor Rafiek pernah memimpin persidangan kasus gugatan terhadap Wakil Bupati Sidoarjo Subandi kala itu.
Gugatan utang piutang terhadap Wakil Bupati Sidoarjo Subandi ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Pihak penggugat, Darmiati Tansilong, akan banding terhadap putusan tersebut.
“Gugatan dari pihak penggugat ditolak berdasarkan fakta dari persidangan. Bahwa pihak tergugat telah membayar utangnya sebesar Rp 3,016 milliar,” kata ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor Rafiek saat saat membacakan putusan di PN Sidoarjo, Senin 11 Oktober 2021. Dikutip dari laman detikNews.com
Terbaru Syafruddin Ainor Rafiek ramai diperbincangkan karena melepaskan Pendiri KSP Indosurya Henry Surya dari jeratan hukum. Hal itu dibacakan Syafruddin Ainor Rafiek sebagai Ketua Majelis Hakim persidangan dengan terdakwa Henry Surya selaku pendiri KSP Indosurya.
Syafruddin Ainor Rafiek merupakan pria kelahiran Sumenep 7 April 1959 bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan jabatan sebagai Hakim.
Dikutip dari laman pn-jakartabarat.go.id, Hakim Syafruddin Ainor Rafiek bergelar Doktor dengan golongan IV/D.
Pendiri KSP Indosurya Henry Surya Lepas Dari Jeratan Hukum
Korban penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pasalnya, pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya, Henry Surya, selaku terdakwa dalam kasus tersebut justru divonis lepas atau bebas murni oleh majelis hakim.
“Kami tidak percaya bahwa bisa seperti ini hukum di negara kita. Apakah memang rakyat kecil sulit mencari keadilan?” ujar Kris (56), salah satu korban penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, saat dihubungi wartawan, pada Rabu 25 Januari 2023.
Kris yang juga mewakili suara para korban lainnya pun berharap bisa mendapatkan keadilan lewat kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sebab, keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dianggap belum memberikan rasa keadilan bagi para korban.
Diberitakan sebelumnya, Henry Surya divonis bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Henry Surya tidak bersalah atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata,” kata Hakim Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa 24 Januari 2023.
“Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” ujar hakim.
Bersamaan dengan itu, hakim juga memerintah agar terdakwa segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah putusan dibacakan
Dari berbagai sumber/matahukum