Sosok JPU Paris Manalu, Suaranya Gemetar saat Membacakan Tuntutan Terhadap Bharada Eliezer

0

“Momen bergetarnya suara Jaksa Paris terlihat saat akan membacakan tuntutan terhadap Bharada E. Dia pun sempat terhenti saat akan mengucapkan tuntutan terhadap Bharada E selama 12 tahun”

Kasi Wil I Subdit Tut Kejaksaan RI, Paris Manalu. (Dok Facebook)

Mata-Hukum, Jaksa – Penuntut Umum (JPU) yang membacakan tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sempat tertegun.

Suaranya bergetar saat menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E.

Jaksa yang membacakan tuntutan itu tidak lain adalah Jaksa Paris Manalu.

Dia membacakan tuntutan terhadap Bharada E dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, pada Rabu 18 Januari 2023.

Momen bergetarnya suara Jaksa Paris terlihat saat akan membacakan tuntutan terhadap Bharada E.

Dia pun sempat terhenti saat akan mengucapkan tuntutan terhadap Bharada E selama 12 tahun.

Lalu, Jaksa Sugeng Hariadi yang berada di sebelah Jaksa Paris pun langsung menepuk punggungnya.

JPU Paris Manalu (kiri) bersama JPU Sugeng Hariadi (kanan) saat membacakan berkas tuntutan terhadap Bharada Eliezer di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Istimewa)

Dengan nada bergetar, Jaksa Paris melanjutkan membacakan bahwa Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan,” ucap JPU Paris Manalu dengan suara bergetar.

Jaksa Paris menuturkan Bharada E dituntut 12 tahun penjara seusai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” bebernya.

JPU Paris menerangkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Tak hanya itu, perbuatan Bharada E juga telah membuat kegaduhan di masyarakat.

Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ungkapnya.

Bharada Eliezer di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Istimewa)

Lebih lanjut, Jaksa Paris mengungkapkan hal-hal yang meringankan Bharada E.

Satu di antaranya mantan ajudan Ferdy Sambo turut ikut membantu dalam membongkar kejahatan kasus tersebut.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Terdakwa belum pernah dihukum,” jelas JPU Paris.

Jaksa Paris menuturkan Bharada E juga berperilaku sopan dalam persidangan.

Lalu, Bharada E juga telah menyesali perbuatannya turut menembak Brigadir J.

“Berlaku sopan dan kooperatif di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban,” tutup Jaksa Paris.

Saat mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Bharada E tak bisa menahan tangisnya.

Terlihat Bharada E yang menggunakan kemeja berwarna putih menunduk dan terisak saat salah satu jaksa mengumumkan tuntutan atas kasus tersebut.

Teriakan para pendukung di ruang sidang juga terlihat teriak sampai ada yang menangis sehingga membuat keriuhan dan sempat di skors beberapa saat oleh hakim ketua, Wahyu Imam Santoso.

“Pengunjung sidang harap tenang. Tolong sidang ini saya skors. Tolong petugas keamanan keluarkan pendukung,” kata Wahyu.

Ketua Majelis Hakim persidangan Bharada Eliezer, Wahyu Imam Santoso. (Istimewa)

Setelah sidang selesai, Bharada E terlihat langsung menghampiri kuasa hukumnya Ronny Talapessy dan memeluknya.

Ronny Talapessy menyatakan, tuntutan JPU melukai rasa keadilan terhadap klien. Karena itu, Bharada E bersama tim kuasa hukum akan menyiapkan pledoi selama satu pekan.

“Terima kasih yang mulia. Atas tuntutan saudara jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini maka kami tim penasehat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan,”ujar Ronny.

Sebelum Eliezer, JPU juga meyakini Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan eks ajudannya Ricky Rizal terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

JPU juga menuntut agar keduanya dihukum pidana 8 tahun penjara. Selain itu, JPU juga menuntut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Profil Paris Manalu, Jaksa yang Bacakan Tuntutan Bharada E, Hartanya Rp915 Juta

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Paris Manalu memiliki akun Facebook bernama Paris Manalu.

Kasi Wil I Subdit Tut Kejaksaan RI, Paris Manalu bersama keluarga. (Dok Facebook)

Di akun Facebook-nya, Paris Manalu terlihat bergabung dengan grup Kel Besar Manalu di Perantaun.

Hasil penelusuran mencoba menelusuri, marga Manalu yang ada di belakang nama Paris ternyata berasal dari Batak.

Menurut Wikipedia, Manalu adalah salah satu marga Batak Toba yang leluhurnya merupakan keturunan dari Simamora, yang berasal dari Tipang, Baktiraja, dan Humbang Hasundutan.

Pada salah satu foto yang diunggah di akun Facebook-nya, terlihat Paris Manalu mengenakan toga.

Ia menuliskan nama kampus tempatnya menempuh studi, yaitu Universitas Islam Bandung (Unisba).

Selain akun Facebook, Paris Manalu juga mempunyai blog bernama parismanalush2013.wordpress.com.

Tulisan terakhir Paris Manalu di blog-nya adalah tentang Tax Amnesty yang dibuat pada 1 Juli 2016.

Di blog tersebut, ia menulis materi-materi di bidang hukum.

Mengutip laporan milik LAN RI, Paris Manalu saat ini aktif sebagai Kasi Wil I Subdit Tut Kejaksaan RI.

Ia juga pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.

Di Kejati Kepri, Paris Manalu pernah tergabung dalam Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D) sebagai anggota.

Ia juga pernah menjadi Kasie Intel di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, Jawa Barat.

Selain kasus Ferdy Sambo, Paris Manalu pernah menjadi jaksa dalam kasus unlawful killing enam anggota Front Pembela Islam (FPI), dikutip dari KompasTV.

Harta Kekayaan Paris Manalu

Paris Manalu terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2021.

LHKPN itu diserahkannya saat menjabat sebagai Kasi Wil I Subdit Tut Kejaksaan RI.

Menurut catatan LHKPN, Paris Manalu memiliki kekayaan berjumlah Rp965.583.702.

Tetapi, jumlah itu berkurang menjadi Rp915.583.702 karena ia mempunyai utang Rp50.000.000.

Saat ini, Paris Manalu tercatat memiliki empat bidang tanah dan bangunan di Bogor dan Depok, Jawa Barat; serta Ambon, Maluku; senilai Rp710.000.000.

Ia juga mempunyai dua mobil bernilai Rp180.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp75.583.702.

Berikut ini rincian harta kekayaan Paris Manalu, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 710.000.000

  1. Tanah dan Bangunan Seluas 72 m2/56 m2 di KAB / KOTA KOTA AMBON , HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000
  2. Tanah dan Bangunan Seluas 79 m2/21 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 180.000.000
  3. Bangunan Seluas 21 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
  4. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 180.000.000

  1. MOBIL, TOYOTA AVANZA MINIBUS Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 90.000.000
  2. MOBIL, TOYOTA YARIS 1.5 Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp. 90.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. —-

D. SURAT BERHARGA Rp. —-
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 75.583.702

F. HARTA LAINNYA Rp. —-

Sub Total Rp. 965.583.702

III. HUTANG Rp. 50.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 915.583.702

Dari berbagai sumber/matahukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *