Sosok Para Tersangka Tragedi berdarah Stadion Kanjuruhan yang Menelan 131 Korban Jiwa

No Comment Yet

“Yang bersangkutan tahu ada aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata. Akan tetapi yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang personel memakai gas air mata”

Mata-Hukum, Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan para tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Keenam tersangka mulai dari Direktur Utama PT LIB, panitia pelaksana, sekurity officer hingga tiga anggota Polri. “Dari gelar perkara dan alat bukti maka ditetapkan 6 tersangka,” kata Listyo dalam konferensi pers, Kamis 6 Oktober 2022 malam.

Listyo membeberkan peran para tersangka yang dianggap lalai sehingga insiden itu menewaskan 131 orang. Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita lalai karena menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan. Padahal, stadion itu belum memenuhi syarat layak fungsi berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020 dengan dijerat Pasal 359 360 KUHP.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers penetapan tersangka Tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang Kota, Kamis 6 Oktober 2022. (tribunnews)

Kedua, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris ditetapkan tersangka lantaran tidak membuat dokumen keselamatan. Dia dijerat pasal Pasal 359 dan 360 pasal 103 jo pasal 52 no 11 tahun 2022. “Dia menjual tiket lebih dari kapasitas stadion, yakni 42 ribu padahal kapasitas 38 ribu,” tegas Listyo.

Ketiga, SS selaku security officer. Dia jadi tersangka karena memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang. Padahal steward harus menjaga pintu. Akibatnya, pintu jadi tidak terbuka optimal saat massa ingin keluar.

Keempat, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto ditetapkan menjadi tersangka karena tahu ada aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata. Akan tetapi yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang personel memakai gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.

Kelima, selanjutnya yakni H selaku Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur dan keenam Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka lantaran memerintahkan personel lainnya menembakkan gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP. Diketahui, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu 1 Oktober 2022 malam.

Insiden bermula saat beberapa suporter Arema memasuki lapangan usai pertandingan tersebut. Tak beberapa lama, ratusan Aremania memenuhi lapangan Kanjuruhan. Kemudian, polisi tiba-tiba menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter yang masuk ke lapangan. Gas air mata itu tak hanya ditembakkan ke lapangan, tetapi juga ke arah tribun penonton yang kemudian memicu kepanikan suporter.

Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.             (liga-indonesia.id)

Kasus Ditingkatkan Ketahap Penyidikan

Tim investigasi pengusutan tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Artinya, Polri telah menemukan adanya unsur pidana terkait kelalaian hingga menyebabkan matinya orang. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Para tersangka nantinya terancam dengan hukum maksimal 5 tahun penjara.

“Hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan memeriksa 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Dedi di Malang, Jawa Timur, Senin 3 Oktober 2022.

Adapun pasal pasal 359 KUHP berbuntu: “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.

Sementara pasal 360 KUHP berbunyi: “Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun”.

Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Istimewa)

Korban Tewas Bertambah

Dinas Kesehatan Kabupaten Malang menyebut masih ada 59 korban luka-luka tragedi Kanjuruhan, di Malang, Jawa Timur, yang dirawat di sejumlah rumah sakit hingga Kamis 6 Oktober 2022. Sementara itu, jumlah korban meninggal yaitu 131 orang.

Secara total, berdasarkan data yang diberikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Wijanto Wijoyo, ada 446 korban luka-luka akibat insiden di Kanjuruhan. Rinciannya, 423 orang luka ringan dan 23 orang luka berat. Sebanyak 387 orang sudah dipulangkan.

Masih berdasarkan data, 59 korban luka itu dirawat di delapan rumah sakit. Yakni, diantaranya di RSUD Dr. Saiful Anwar 34 orang, RSUD Kanjuruhan 9 orang, RS Bhayangkara Hasta Brata 4 orang.

Farid Bima
Up Next

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *