Sosok Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Brigadir Yosua
“Putri Candrawathi terbukti bersalah dan ikut bagian dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat”
Mata-Hukum, Jakarta – Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun tanpa hal yang meringankan.
Putri Candrawathi terbukti bersalah dan ikut bagian dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Diantara perkara yang memberatkan Putri antara lain, pernyataannya yang berbelit-belit dalam persidangan, hingga imbas perbuatannya pada citra Bhayangkari.
“Terdakwa sebagai istri Kadiv Propam dan pengurus pusat Bhayangkari serta sebagai bendahara umum harusnya menjadi teladan anggota Bhayangkari lainnya,” ujar hakim di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.
“Perbuatan terdakwa mencoreng citra organisasi istri polisi, Bhayangkari,” kata hakim lagi.
Hakim melanjutkan, sikap Putri yang seolah-olah bersikeras dirinya korban menyulitkan persidangan. Motif pelecehan seksual di Magelang juga memperalot penyelesaian sidang Brigadir J. Hakim menyatakan tak ada maaf bagi Putri Candrawathi.
“Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan diri sebagai korban,” ujar hakim.
Kerugian itu tak hanya pada proses peradilan, perbuatan Putri juga menjadi momok bagi masa depan banyak anggota Polri. Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu akhirnya tetap sah bersalah di mata hukum.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara,” ucapnya tegas.
Putri Divonis 20 Tahun Bui
Hakim memutuskan hukuman Putri Candrawathi nihil keringanan. Terutama karena Putri telah mencoreng organisasi Bhayangkari dan berbelit-belit dalam persidangan.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana penjara. Hal yang meringankan tidak ada,” kata hakim.
Putri Candrawathi divonis bersalah. Putri dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir N Yosua Hutabarat. dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Biodata Singkat Putri Candrawathi
Jarang diketahui, ternyata Putri Candrawathi berasal dari Bali. Profil istri dari Ferdy Sambo Jenderal Bintang 2 di Mabes Polri ini banyak dicari usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunhan berencana terhadap Brigadir Joshua.
Untuk diketahui bahwa Putri Candrawathi resmi ditetapkan tersangka penyidik dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dia dinilai terlibat dalam kasus yang mendapat sorotan publik tersebut.
Perempuan yang berprofesi sebagai dokter gigi ini terancam hukuman mati karena terlibat dalam pembunuhan berencana.
“Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” jelas Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat 18 Agustus 2022 lalu.
Putri semakin menjadi sorotan karena sebelumnya membuat laporan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada korban atau Brigadir J.
Berikut profil dan biodata Putri Candrawathi
Nama: Putri Candrawathi (Putri Ferdy Sambo)
Umur: 49 Tahun
Suami: Irjen Ferdy Sambo
Agama: Kristen
Putri Candrawathi merupakan perempuan keturunan Bali. Namun dia lebih banyak tinggal di luar Bali karena ikut sang ayah yang merupakan perwira TNI. Ayah Putri Candrawathi adalah TNI dengan pangkat terakhir Brigadir Jenderal (Brigjen).
Dikutip dari Suara Bali, Putri merupakan perempuan keturunan Bali. Dia sempat menempuh pendidikan sekolah menengah pertama atau SMP di Makassar. Ia pindah ke Makassar karena harus ikut ayahnya yang bertugas.
Dia kemudian melanjutkan sekolah di Pulau Jawa mengikuti ayahnya yang pindah tugas. Sedangkan Ferdy Sambo melanjutkan sekolahnya di SMA Negeri 1 (Smansa) Makassar.
Sebelun menjadi nyonya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi adalah seorang dokter gigi. Setelah menikah dengan Ferdy Sambo, ia melepaskan profesinya sebagai dokter gigi dan mengabdikan diri untuk mendampingi sang suami bertugas.
Dari berbagai sumber/matahukum