Mata-Hukum, Jakarta – Kejaksaan Agung sangat konsisten terhadap pemberantasan kasus mafia tanah. Banyaknya terjadi kasus mafia tanah juga merupakan salah satu factor penghambat terciptanya iklim investasi di tanah air. Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin lewat akun media sosial instagram yang dipantau Mata-Hukum pada Rabu 28 September 2022.
Dalam kesempatan itu juga ST Burhanuddin menjelaskan bahwa kejaksaan sangat konsisten terkait kasus mafia tanah. Dalam rangka mendukung pemberantasan mafia tanah, pihak kejaksaan telah membentuk satuan tugas (Satgas) mafia tanah. “Pembentukan satgas mafia tanah merupakan bukti keseriusan kejaksaan dalam memberantas mafia tanah,” tegas Jaksa Agung.
Menurut Burhanuddin, langkah langkah itu perlu dilakukan sehingga ada kepastian hukum bagi para investor yang mau berinvestasi di Indonesia. “langkah langkah itu perlu dilakukan sehingga ada kepastian hokum untuk berusaha, dan berinvestasi,” tutur ST Burhanuddin
Selain itu, ungkap Jaksa Agung, dengan terbentuknya satgas mafia tanah, maka tim bisa bekerja dengan maksimal dalam rangka kepastian hukum bagi tanah tanah masyarakat dan tanah tanah Negara yang dikuasai oleh mafia tanah.
Presiden Jokowi: Kalau Masih Ada Mafia Tanah, Detik Itu Juga Gebuk!
Untuk dikatehua bahwa Presiden Joko Widodo menegaskan agar seluruh jajarannya, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) untuk memberantas praktik mafia tanah. Hal ini ia sampaikan saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Gelora Delta, Kabupaten Sidoarjo, Senin 22 Agustus 2022. “Kalau masih ada mafia yang main-main silakan detik itu juga gebuk. Ini meruwetkan ngurus sertifikat. Tidak bisa kita biarkan rakyat tidak dilayani urus sertifikat, setuju enggak?” kata Jokowi, dikitip dari siaran pers.
Selain itu, Jokowi juga mendorong jajaran Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat proses penyelesaian sertifikat tanah kepada masyarakat. Sebab, hingga saat ini masih ada sekitar 7 juta bidang yang belum memiliki sertifikat, khususnya di Jawa Timur. “Saya sudah perintahkan ke Menteri BPN agar ini terus dipercepat supaya seluruh masyarakat pegang bukti hak kepemilikan tanah yaitu sertifikat,” ujar Jokowi. Menurut Jokowi, pada 2016, ia mulai menargetkan Kementerian ATR/BPN untuk mengeluarkan lebih banyak sertfikat daripada yang dikeluarkan saat itu. “Saat itu 2016, saya minta buat 5 juta setahun, saya tunggu coba bisa enggak 5 juta, ternyata bisa. Saya naikkan lagi 7 juta, ternyata juga selesai, naikkan lagi 9 juta ternyata juga bisa. Artinya, kalau kita mau itu sebetulnya bisa,” kata dia. Di samping itu, Jokowi juga berpesan agar masyarakat menyimpan sertifikat tanah dengan baik. Karena sertifikat merupakan dokumen penting berisi informasi hak kepemilikan tanah.
Ia menyebutkan, konflik maupun sengketa tanah di Indonesia masih banyak terjadi dikarenakan masyarakat tidak memegang hak hukum atas tanah tersebut. “Ini penting, ini adalah bukti hak kepemilikan tanah. Kalau ada yang mengklaim ‘ini tanah saya,’ (tunjukkan) ‘oh bukan, tanah saya, sertifikatnya ada’, (mereka) enggak bisa apa-apa. Ini adalah bukti hak hukum atas tanah,” ujar Jokowi. Adapun pada hari ini Jokowi menyerahkan sertifikat tanah kepada 3.000 orang dari Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kabupaten Gresik.