ST Burhanuddin: Kejagung Beri Pendampingan Hukum jika KUHP Digugat ke MK

0

“Dalam masa peralihan KUHP yang akan berlaku 3 tahun setelah disahkan, maka saya perintahkan segenap jajaran untuk segera mempelajari, memahami dan menguasai semua materi yang diatur dalam KUHP baru tersebut”

Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah). (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – DPR telah mengesahkan KUHP dan akan berlaku efektif 3 tahun. Dalam masa transisi KUHP yang lama ke KUHP baru tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya melakukan sosialisasi terutama terkait pasal kontroversial di KUHP.
“Dalam masa peralihan KUHP yang akan berlaku 3 tahun setelah disahkan, maka saya perintahkan segenap jajaran untuk segera mempelajari, memahami dan menguasai semua materi yang diatur dalam KUHP baru tersebut melalui sosialisasi dan pelatihan internal agar pada saat pemberlakuannya, penerapan pasal-pasal dapat lebih efektif, sehingga dapat menciptakan kepastian dan kemanfaatan hukum,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin dalam keterangan yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, pada Selasa 20 Desember 2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Istimewa)

Burhanuddin meminta jajaran Bidang Intelijen Kejaksaan bekerja sama dengan Bidang Tindak Pidana Umum dapat ikut melakukan sosialisasi pemberlakuan KUHP dalam program penyuluhan hukum maupun penerangan hukum. Hal itu bertujuan memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal yang masih kontroversial di dalam masyarakat untuk meluruskan persepsi masyarakat.

Tak hanya itu, Burhanuddin menyebutkan Kejagung juga siap memberikan pendampingan hukum apabila ada gugatan uji materi di MK.

“Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan siap melakukan pendampingan hukum jika KUHP atau pasal-pasal yang ada dalam KUHP baru tersebut diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.

Di samping itu, Burhanuddin juga menyambut baik pengesahan KUHP oleh DPR. Sebab, menurutnya, hal itu merupakan sejarah baru dalam tonggak pembaharuan hukum pidana nasional, ketika Indonesia akhirnya memiliki produk hukum pidana hasil karya anak bangsa yang berdasar pada

falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga terlepas dari belenggu budaya kolonial.

“Tidak dapat kita pungkiri, penegakan hukum pidana di Indonesia sangat membutuhkan pembaharuan yang disesuaikan dengan sistem pemidanaan modern yang lebih humanis dengan mengusung nilai keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif, sebagai respons terhadap asas legalitas yang selama ini diterapkan secara kaku,” ujarnya.

Burhanuddin menyebutkan KUHP yang baru disahkan mengatur beberapa pembaruan, antara lain alternatif sanksi pidana selain pidana penjara, tujuan dan pedoman pemidanaan, pergeseran paradigma dalam pidana dan pemidanaan yang lebih humanis dan bermartabat.

Selain itu, KUHP yang baru tidak akan hanya berdampak pada lingkup bidang pidana umum, melainkan bidang hukum lain seperti pidana militer dan pidana khusus, karena

dalam KUHP yang baru tersebut juga mengkodifikasikan beberapa tindak pidana militer serta pidana khusus.

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Selasa, 20 Desember 2022. Ia didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum Jaksa Agung, dan Asisten Khusus Jaksa Agung.

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Istimewa)

Sebelumnya, DPR akhirnya mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang. KUHP baru yang menggusur KUHP zaman penjajahan Belanda itu akan mengalami masa transisi 3 tahun dan berlaku efektif pada 2025. Jalan berliku dan panjang untuk mengesahkan RKUHP itu.

Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di DPR, pada Selasa 6 Desember 2022 lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *