ST Burhanuddin: Kejaksaan Bantu BPOM Usut Pidana dan Perdata Kasus Gagal Ginjal Akut
“Jaksa Agung, Burhanuddin mengatakan Kejagung akan membantu mempercepat penyelesaian kasus gagal ginjal akut. Bahkan bisa juga melakukan gugatan perdata bila dibutuhkan untuk menuntut ganti rugi”
Mata-Hukum, Jakarta – Jaksa Agung, ST Burhanuddin terima kunjungan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito. Dalam kesempata tersebut, Burhanuddin mengaku akan mendukung Kepala BPOM terkait pengusutan kasus gagal ginjal akut agar diproses secara cepat.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala BPOM Penny Lukito menyampaikan agar Kejaksaan Agung mendukung BPOM terkait dengan penegakan hukum terhadap penanganan perkara peredaran obat ilegal yang menyebabkan terjadinya penyakit ginjal akut pada anak-anak.
Jaksa Agung, Burhanuddin mengatakan Kejagung akan membantu mempercepat penyelesaian kasus gagal ginjal akut. Bahkan bisa juga melakukan gugatan perdata bila dibutuhkan untuk menuntut ganti rugi.
“Kami sangat mendukung untuk proses penyelesaian secara cepat dan bahkan bila dimungkinkan ke depan, proses penanganan perkara tersebut tidak saja terkait dengan tindak pidana tetapi juga dilakukan dengan gugatan perdata sehingga perusahaan-perusahaan yang terkait dengan perkara tersebut bisa membayar ganti rugi kepada negara dan juga masyarakat yang menjadi korban,” ujar Burhanuddin, dalam keterangan yang disampaikan Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana, Rabu 16 November 2022.
Selain itu, Kejagung akan menyiapkan Jaksa Pengacara Negara terkait dengan gugatan-gugatan PTUN dan keperdataan yang dilayangkan kepada BPOM. Menurut Burhanuddin, hal itu merupakan kewajiban JPN untuk membantu pemerintah dalam hal ini BPOM.
Penny Lukito berharap proses penanganan perkara obat ilegal dipercepat sehingga mendapatkan kepastian hukum bagi pelaku dan korban.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus gagal ginjal akut pada anak. Kejagung mengungkapkan ada kemungkinan SPDP kasus tersebut bertambah.
Kepuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan SPDP diterima Kejagung beberapa hari lalu sebelum kunjungan kepala BPOM Penny Lukito ke Kantor Kejagung. Dua SPDP berasal dari BPOM dan satu berasal dari Polri.
“Ada 3 perusahaan, yang disidik oleh BPOM 2 perusahaan, satu perusahaan oleh Polri. Menurut informasi, akan berkembang menjadi 6. Menurut informasinya, tapi belum ada SPDP,” kata ketut di Kejagung.
Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito bertemu Jaksa Agung, ST Burhanuddin
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengatakan bahwa pihaknya akan didampingi Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung saat menghadapi gugatan terkait kasus gagal ginjal akut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini disampaikan Penny usai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu 16 November 2022. “Ya tadi juga sudah kami bicarakan dan nanti dari Jamdatun akan mendampingi, membantu mendampingi BPOM dalam hal ini,” kata Penny di Kejagung, Jakarta, Rabu sore.
Penny menyebut adanya gugatan tersebut akibat ketidaksepahaman terkait pengawasan. Menurut dia, BPOM sudah melakukan tugas sesuai standar yang ada. Namun, ada kelalaian dari industri farmasi.
“Jadi BPOM sudah melakukan tugas sesuai standar kebutuhan yang ada tapi ini ada masalah kelalaian di industri farmasi dan tentunya kelalaian ini menimbulkan satu kondisi yang sangat menyedihkan kita semua,” ujar Penny.
Diketahui, kasus gagal ginjal akut pada anak diakibatkan adanya obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengatakan bahwa BPOM meminta bantuan hukum terkait adanya gugatan dari sejumlah pihak perusahaaan.
Ketut mengatakan pihaknya akan memberikan jaksa pengacara negara (JPN) untuk memberikan pendampingan BPOM menghadapi gugatan.
“Nanti kita akan menyiapkan JPN. Dan Pak Jaksa Agung dalam kesempatan tesebut menyampaikan siap mendukung BPOM dalam hal lenegakan hukum. Karena itu merupakan tugas dan kewajibannya apalagi perkara-perkara tersebut menimbulkan korban anak-anak yang banyak,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, gugatan terhadap BPOM dilayangkan oleh Komunitas Konsumen Indonesia. Gugatan dilayangkan pada 11 November 2022 di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta terkait kasus obat sirup dan telah diregister dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Dikutip situs resmi SIPP PTUN Jakarta, perkara ini saat ini berstatus penunjukan juru sita. Pada pokoknya, Komunitas Konsumen Indonesia mempersoalkan penjelasan BPOM RI yang dianggap berubah-ubah terkait cemaran etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirup, yaitu penjelasan bertanggal 19 Oktober 2022, 20 Oktober 2022, dan 23 Oktober 2022.
Dalam petitumnya, Komunitas Konsumen Indonesia berharap majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan BPOM RI melakukan perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat pemerintahan.
Mereka juga meminta majelis hakim PTUN Jakarta menghukum BPOM dengan memerintahkannya melakukan pengujian seluruh obat sirup yang telah diberi izin edar. Majelis hakim juga diminta menghukum BPOM untuk meminta maaf kepada konsumen dan masyarakat Indonesia.