Status Hukum Menkominfo Johnny Plate Segera Ditentukan Kejagung Lewat Gelar Perkara

0

“Dirdik pada Jampidsus, Kuntadi: Tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan, tapi tentunya sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posisi JP”

Menkominfo Johnny G Plate (tengah) didampingi Dirdik pada Jampidsus Kuntadi dan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan. (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera melakukan gelar perkara. Gelar perkara tersebut untuk memberikan gambaran yang jelas, salah satunya terkait status hukum Menkominfo Johnny G Plate (JP).

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Istimewa)


“Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan, tapi tentunya sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posisi JP,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu 15 Maret 2023.

Menkominfo Johnny G Plate (tengah) didampingi Dirdik pada Jampidsus Kuntadi dan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan. (Istimewa)

Dalam kesempatan tersebut Kuntadi menjawab pertanyaan ‘gelar perkara tersebut apakah terkait dengan penetapan tersangka Johnny Plate’.

Sebagai informasi, Kejagung telah memeriksa Johnny G Plate hari ini. Plate meninggalkan Kejagung setelah 6 jam diperiksa.

Salah satu proyek BTS Kominfo. (Istimewa)

Plate mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung. Dia menyatakan tak mau bicara soal materi pemeriksaan karena merupakan kewenangan Kejagung.

“Dengan sangat menyesal saya mohon agar rekan-rekan bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai,” ujarnya.

Kasus Korupsi BTS Kominfo


Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka

Menkominfo Johnny G Plate (tengah) didampingi Dirdik pada Jampidsus Kuntadi dan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan. (Istimewa)

telah merekayasa dan mengkondisikan.

Maka, di dalam proses pengadaannya, tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Salah satu proyek BTS Kominfo. (Istimewa)

Selain mengusut dugaan korupsinya, Kejagung mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.

Total tersangka dalam kasus tersebut menjadi lima orang, yaitu:

Menkominfo Johnny G Plate (tengah) didampingi Dirdik pada Jampidsus Kuntadi dan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan. (Istimewa)
  1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
  2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
  3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
  4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
  5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Terbaru, Kejagung mengatakan adik Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate, telah mengembalikan uang Rp 534 juta yang diduga merupakan fasilitas dari Bakti Kominfo. Kejagung mengaku sedang mengusut soal aliran duit itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *