“Mabes Polri melakukan PTDH Wadirreskrimsus Polda Sumut, AKBP Deni Kurniawan.Pemecatan alumni Akpol tahun 2000 itu diduga karena memiliki orientasi seksual menyimpang”
Mata Hukum, Jakarta – Kepala BidangPropam Polda Sumut Kombes Pol Bambang menyayangkan munculnya kembali pemberitaan pemecatan mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Sumut, AKBP Deni Kurniawan.

“Itukan sudah lama beritanya dipecat tahun 2023. Sangat disayangkan muncul lagi berita-berita tersebut. Saat ini kan dia sudah jadi sipil, kurang etislah jika diberitakan kembali,” Kabid Propam saat dikonfirmasi wartawan, pada Sabtu 8 Februari 2025.

Bambang mengatakan, pasca sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang dilakukan Mabes Polri memutuskan AKBP Deni Kurniawan dipecat, saat itu ia masih diberikan kesempatan melakukan upaya banding. Namun, bandingnya ditolak dan dia tetap dipecat.

Bambang menegaskan, saat ini AKBP Deni Kurniawan sudah bukan anggota polisi lagi setelah dikeluarkannya surat keputusan (Skep) Kapolri.
Sebelumnya, Mabes Polri memecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Wadirreskrimsus Polda Sumut, AKBP Deni Kurniawan.Pemecatan alumni Akpol tahun 2000 ini diduga karena memiliki orientasi seksual menyimpang, yakni biseksual atau orang yang berhubungan dengan perempuan dan juga laki-laki.

