Sudrajad Dimyati Ditahan KPK juga Berhentikan Sementara dari Hakim Agung

0
hakim agung ditahan kpk

Hakim Agung Sudrajad Dimyati berbaju tahanan di Gedung KPK, Jakarta. (foto detik.com)

Mata-Hukum, Jakarta – Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati diberhentikan sementara usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

“Jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut, guna menghadiri pemeriksaan dengan sebaik-baiknya,” tegas Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 23 September 2022.

Zahrul menekankan bahwa, pemberhentian sementara aparatur tersebut dilakukan sebagaimana aturan yang berlaku di MA. Pemberhentian tersebut, kata dia, dilakukan agar  tersangka bisa menjalani proses hukum yang menjeratnya. “Kami dari MA akan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada KPK untuk menyelesaikannya secara hukum, tentu dengan mengemukakan asas praduga tidak bersalah,” jelas Zahrul.

Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain, dalam konferensi pers, di Gedung KPK.   (foto kompas.com)

Terkait perkara ini, KPK menahan Sudrajad Dimyati selama 20 hari pertama usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia bakal ditahan mulai hari ini sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1. Sudrajad datang ke kantor Komisi Antirasuah pada pukul 10.22 WIB pagi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Ia mengenakan batik berwarna ungu didampingi oleh empat orang langsung menuju lobi Gedung KPK untuk memenuhi pemeriksaan penyidik KPK. Diketahui, Sudrajad merupakan Hakim Agung pertama yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK. Selain itu, ada lima pegawai di MA yang diduga ikut menerima suap terkait pengurusan perkara tersebut. Mereka adalah Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, dua PNS pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS di MA, Redi dan Albasri.

Pegawai negeri sipil Mahkamah Agung Elly Tri (tengah), Desy Yustria (kiri) dan Nurmanto Akmal (kanan) mengenakan rompi tahanan di gedung KPK. (foto detik.com)

Untuk diketahui KPK juga menetapkan empat orang yang diduga memberikan suap dalam pengurusan perkara di MA tersebut. Keempatnya adalah pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto. “Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, SD (Sudrajad Dimyati) hakim Agung pada Mahkamah Agung,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat 23 September 2022 dini hari.

Sepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu hingga Kamis kemarin. Dalam upaya tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *