25.7 C
Jakarta
07/02/2025
Mata Hukum
Home » Survei LSI: Kejaksaan Paling Dipercaya dalam hal Penegakan Hukum
HukumNews

Survei LSI: Kejaksaan Paling Dipercaya dalam hal Penegakan Hukum

“Djayadi Hanan: Kalau terkait dengan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum di dalam menegakan hukum, maka yang nomor satu adalah Kejaksaan”

Gedung Kejaksaan Agung RI. (Matahukum/ Farid)

Mata-Hukum, Jakarta – Hasil jajak pendapat yang diselenggarakan Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan lembaga yang paling dipercaya dalam penegakan hukum.

Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan. (Istimewa)

“Kalau terkait dengan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum di dalam menegakan hukum, maka yang nomor satu adalah Kejaksaan,” kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam konferensi pers, pada Rabu 1 Maret 2023.

Di bawah Kejaksaan, terdapat lembaga pengadilan yang dipercayai oleh 71 persen responden, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 71 persen, dan Kepolisian RI (64 persen).

Gedung KPK RI. (Istimewa)

“KPK masih dianggap belum setinggi Kejaksaan dan pengadilan tapi sedikit lebih baik dibandingkan Kepolisian,” ujar Djayadi.

Sementara itu, dalam pemberantasan korupsi, KPK menjadi lembaga yang paling dipercaya dibandingkan tiga lembaga penegak hukum lainnya. KPK dipercaya oleh 71 persen responden dalam pemberantasan korupsi, mengungguli Kejaksaan yang dipercaya oleh 69 persen responden. “Jadi sebetulnya kalau kita bandingkan, antara KPK dan Kejaksaan dalam memberantas korupsi ini kejar-kejaran, saingan, tidak beda jauh,” kata Djayadi.

Mabes Polri. (Istimewa)

Sementara itu, kepercayaan publik terhadap pengadilan dan kepolisian dalam memberantas korupsi terpaut cukup jauh dibandingkan kejaksaan dan KPK. Djayadi menyebutkan, pengadilan dipercaya oleh 63 persen responden dan kepolisian oleh 62 persen responden. Survei ini berlangsung pada 1-17 Februari 2023 serta melibatkan 1.228 responden dengan metode wawancara via telepon.

Mahkamah Agung RI. (Istimewa)

Sampel ditentukan secara acak melalui metode random digit dialing secara acak, validasi, dan screening. Survei ini memiliki margin of error kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Berita Terkait

Jaksa Agung Menyetujui 33 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Farid Bima

KPK Bicara Pelaku Pasif TPPU Terkait Korupsi Ricky Pagawak dan Presenter tvOne Brigita Manohara

Farid Bima

Kajati Jabar, Asep Mulyana Dilantik Jadi Dirjen PP Kemenkumham Besok

Farid Bima

Leave a Comment