“Dirdik pada Jampidsus Kuntadi: Diduga di dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain”
Mata-Hukum, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi menyebut penetapan tersangka terhadap Yusrizki dilakukan setelah pihaknya mengantongi bukti permulaan yang cukup.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup. Sehingga, pada hari ini juga yang bersangkutan kita naikkan statusnya sebagai tersangka,” beber Kuntadi kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis 15 Juni 2023.
Berdasar hasil pemeriksaan awal, lanjut Kuntadi, tersangka Yusrizki emiliki peran sebagai pihak yang ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5.
“Diduga di dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain, yang telah kita tetapkan terlebih dahulu,” jelasnya.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung RI juga memutuskan untuk menahan Yusrizki. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.
“Kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan,” ungkapnya.
Kejagung Ungkap Peran Yusriski di Kasus Korupsi BTS: Sediakan Panel Surya
Seperti diketahui bahwa pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusriski sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo dan langsung ditahan. Yusriski ternyata berperan sebagai penyedia sistem panel surya.
“Sebagaimana kita ketahui, pada hari ini tim penyidik Kejaksaan Agung bidang Tindak Pidana Khusus telah memanggil saudara YS selaku Direktur Utama PT BUP sebagai saksi di mana selaku Direktur Utama PT BUP yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5,” kata kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, pada Kamis 15 Juni 2023.
Kuntadi menyebut Yusriski melakukan korupsi bersama-sama dengan tersangka lainnya. Yusriski lalu ditahan di Rutan Salemba.
“Diduga di dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain, yang telah kita tetapkan terlebih dahulu. Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup,” katanya.
“Sehingga, pada hari ini juga yang bersangkutan kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan,” sambungnya.
Pasal yang disangkakan terhadap Yusrizki adalah Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri aset tersangka Menkominfo nonaktif Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Kejagung menyita 3 aset tanah seluas 11,7 hektare terkait Johnny Plate.
“Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, pada Kamis 8 Juni lalu.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita mobil Land Rover milik Johnny Plate.
Jadi 8 Orang Tersangka
Dengan adanya penambahan tersangka M Yusriski tersebut, kini total tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G sebanyak 8 orang. Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo tersebut.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). Menko Polhukam Mahfud Md menyebutkan anggaran sebanyak Rp 10 triliun sudah cair terkait proyek tersebut, tetapi barangnya tidak ada.
Berikut ini delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk Johnny Plate:
- Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
- Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
- Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
- Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
- Johnny G Plate selaku Menkominfo
- M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima. Sedangkan satu tersangka lainnya atas nama Windi Purnama ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Windi merupakan orang kepercayaan daripada tersangka Irwan Hermawan.