“Di tahun 2023, Seleksi Nasional Masuk Perguruan tinggi Negeri (SNMPTN) diubah namanya menjadi Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP)”
Mata-Hukum, Jakarta – Inilah syarat mendaftar SNBP tahun 2023.
Di tahun 2023, Seleksi Nasional Masuk Perguruan tinggi Negeri (SNMPTN) diubah namanya menjadi Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP).
Seleksi dilakukan melalui Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).
Untuk mendaftar SNBP terdapat sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan.
Syarat SNBP
Berikut ini persyaratan mendaftar SNBP 2023, dikutip dari snpmb.bppp.kemdikbud.go.id:
Persyaratan Sekolah
- SMA/MA/SMK yang mempunyai NPSN.
- Ketentuan Akreditasi:
- Akreditasi A: 40 persen terbaik di sekolahnya
- Akreditasi B: 25 persen terbaik di sekolahnya
- Akreditasi C dan lainnya: 5 persen terbaik di sekolahnya
- Mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Data siswa yang diisikan hanya yang eligible sesuai dengan ketentuan.
Siswa SMA/MA/SMK kelas terakhir (kelas 12) pada tahun 2023 yang memiliki prestasi unggul:
- Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN
- Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS
- Memiliki nilai rapor semester 1 sampai 5 yang telah diisikan di PDSS
- Peserta yang memilih program studi bidang seni dan olahraga wajib mengunggah Portofolio.
Pilihan Program Studi
- Setiap siswa dari jurusan IPA, IPS atau Bahasa dizinkan memilih program studi di PTN
- Setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu PTN atau dua PTN
- Jika memilih dua program studi, salah satu harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/MA/SMK asalnya. Jika memilih satu program studi, dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.
Tahapan SNBP Tahun 2023
Berikut ini seluruh tahapan pendaftaran SNBP tahun 2023:
- Pengumuman kuota
Pengumuman kuota akan dilakukan pada 28 Desember 2022, layanan masa sanggah kuota paling lambat 17 Januari 2023 pukul 15.00 WIB.
- Registrasi akun SNPMB bagi sekolah
Wajib bagi sekolah yang belum punya akun SNPMB melakukan registrasi melalui https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.
- Registrasi akun SNPMB bagi siswa
Wajib bagi siswa kelas 12 melalui lamanhttps://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.
- Lihat data
SNPMB menginformasikan jumlah siswa yang eligible mendaftar SNBP berdasarkan akreditasi sekolah. - Sekolah menentukan calon peserta
Penentuan berdasarkan data SNPMB dari jumlah siswa dan akreditasi di Dapodik PUSDATIN Kemdikbud atau EMIS-Pendis Kemenag.
- Pengisian PDSS oleh sekolah.
- Pendaftaran SNBP
Siswa yang masuk datanya dalam PDSS melakukan pendaftaran di laman https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id. - Pilihan PTN dan program studi
Para pendaftar bisa memilih paling banyak dua PTN.
- Pengunggahan portofolio
Pengunggahan ini wajib untuk peserta yang memilih program studi Bidang Seni dan Olahraga.
- Seleksi Jalur SNBP
Seleksi dilakukan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing PTN.
- Pengumuman
Hasil kelulusan SNBP dapat dilihat di laman SNPMB atau mirornya pada 28 Maret 2023 pukul 15.00 WIB.
- Daftar Ulang
Pendaftaran ulang dilakukan di PTN tempat calon mahasiswa dinyatakan diterima dan mengikuti ketentuan PTN tersebut.
Jadwal SNPB
Pembuatan akun SNPMB oleh sekolah akan dilakukan 9 Januari hingga 9 Februari 2023.
Sedangkan untuk pembuatan akun SNPMB siswa dilakukan tanggal 9 Januari hingga 15 Februari 2023.
Berikut ini jadwal PDSS dan SNBP:
- Sosialisasi PDSS 1 Desember 2022-8 Februari 2023
- Sosialisasi SNBP 1 Desember 2022- 28 Februari 2023
- Launching kegiatan PMB: 3 Januari 2023
- Penetapan Siswa Eligible: 3 Januari- 8 Februari 2023 -Pengisian PDSS: 9 Januari – 9 Februari 2023
- Pendaftaran SNBP oleh siswa: 14-28 Februari 2023
- Pengumuman Hasil SNBP: 28 Maret 2023 jam 15.00 WIB
Sebagai informasi, Pangkalan Data Sekolah dan Siswa atau PDSS merupakan basis data yang berisikan rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa yang eligible mendaftar.
Pengisian PDSS dilakukan oleh sekolah dan kebenaran data yang diisikan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah.
PDSS mengakomodir Kurikulum Nasional 2006 KTSP dan Kurikulum 2013 (sistem Paket dan SKS).
Sehingga sekolah yang tak memakai kurikulum nasional tak boleh daftar PDSS.
Dari berbagai sumber/matahukum