Tangisan Haru Kamaruddin Simanjuntak Kala Status JC Richard Eliezer Diterima Majelis Hakim

No Comment Yet

“Sebelumnya, jaksa penuntut umum menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer. Tuntutan JPU tersebut menuai banyak perdebatan di masyarakat”

Kamaruddin Simanjuntak. (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak hadir langsung menyaksikan jalannya persidangan pembacaan pembacaan putusan (vonis) terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 15 Februari 2023.

Bharada Richard Eliezer saat menyapa para hadirin di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Istimewa)

Kamaruddin Simanjuntak hadir mendampingi keluarga Brigadir J dalam sidang pembacaan vonis Richard Eliezer tersebut.

Seperti diketahui bahwa pihak majelis hakim telah memvonis Richard Eliezer dengan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer. Tuntutan JPU tersebut menuai banyak perdebatan di masyarakat, termasuk Kamaruddin Simanjuntak selalu koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kamaruddin Simanjuntak (kanan) didampingi Irma Hutabarat bersama Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memberikan keterangan pers usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Istimewa)

Namun dalam persidangan, majelis hakim mendengar semua masukan dari publik sehingga dalan pertimbangan hukumnya majelis hakim menerima status Richard Eliezer sebagai justice collaborator. Tidak hanya JC, majelis hakim juga menerima permohonan pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan.

“Majelis telah menerima surat permohonan pengajuan amicus curiae dari berbagai pihak,” ujar majelis hakim dikutip dari siaran salah satu televisi swasta, pada Rabu 15 Februari 2023.

Bharada Richard Eliezer didampingi tim kuasa hukumnya Rony Salampessy memasuki ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Istimewa)

Bersamaan dengan itu, tampak dalan layar TV, Kamaruddin Simanjuntak menangis terharu dan menyeka air matanya.

“Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama,” lanjut hakim.

Mendengar status justice collaborator Richard Eliezer diterima, Kamaruddin kembali meneteskan air mata lalu menyekanya dengan sapu tangan dari sakunya.

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E merupakan eksekutor penembakan Yosua atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Vonis Bharada E dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 15 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ucap Hakim Wahyu.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya Richard dituntut 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Farid Bima
Up Next

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *