10/02/2025
Mata Hukum
Home » Tanpa PDIP, Ini 5 Sikap Partai Politik di DPR Tolak Pemilu Coblos Gambar Partai
News

Tanpa PDIP, Ini 5 Sikap Partai Politik di DPR Tolak Pemilu Coblos Gambar Partai

“Waketum Nasdem: Salah satu yang ingin dibicarakan, satu soal masalahnya pernyataan ketua KPU tentang proporsional terbuka. Itu menjadi point yang akan kita diskusikan supaya ada pemahaman yang sama”

Delapan partai politik di parlemen menggelar pertemuan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Hasil pertemuan itu delapan parpol sepakat menolak sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024. (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Delapan partai politik di parlemen menggelar pertemuan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Hasil pertemuan itu delapan parpol sepakat menolak sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024.
“Pada siang hari ini, kita 8 partai politik bersatu untuk kedaulatan rakyat. Tentu pertemuan ini bukan merupakan pertemuan pertama saja, namun tadi bersepakat bahwa pertemuan ini akan dilanjutkan secara berkala, untuk mengawal sikap partai politik ini,” ujar Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto, di Hotel Dharmawangsa, Jaksel, Minggu 8 Januari 2023.

Airlangga mengatakan dari pembahasan pertemuan itu, ada lima pernyataan sikap yang dihasilkan. Dia menyebut delapan parpol parlemen menolak wacana sistem coblos partai pada pemilu 2024.

“Sehubungan dengan wacana diberlakukan kembali sistem pemilu proporsional tertutup, dan telah dilakukan judicial review di mahkamah konstitusi, kami partai politik menyatakan sikap,” ujarnya.

Berikut 5 pernyataan sikap 8 partai politik parlemen:

Delapan partai politik di parlemen menggelar pertemuan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Hasil pertemuan itu delapan parpol sepakat menolak sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024. (Istimewa)
  1. Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat dimana dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan Partai Politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur.
  2. Sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam 3 (tiga) pemilu. Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk dan tidak sejalan dengan asas Ne Bis In Idem.
  3. KPU agar tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Kami mengapresiasi kepada pemerintah
    yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu, terutama KPU, agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang telah disepakati bersama.
  5. Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas Politik, keamanan dan ekonomi.

Untuk diketahui bahwa pertemuan itu dihadiri oleh sejumlah ketua umum parpol di antaranya; Ketum Golkar Airlangga Hartarto, Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Presiden PKS Ahmad Syaikhu. Juga ada Waketum NasDem Ahmad Ali, Sekjen Jhonny G Plate, Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Waketum PAN Viva Yoga, Waketum PPP Amir Uskara, dan Ketum PKB Muhaimin Iskandar.
Waketum NasDem Ahmad Ali menyebut salah satu yang dibahas adalah soal polemik sistem Pemilu 2024.


“Salah satu yang ingin dibicarakan, satu soal masalahnya pernyataan ketua KPU tentang proporsional terbuka. Itu menjadi point yang akan kita diskusikan supaya ada pemahaman yang sama,” ujar Ali di Lokasi

Sebagai background, ada juga bendera Partai Gerindra. Artinya partai tersebut masuk ke kelompok yang menolak proporsional tertutup.

Berita Terkait

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad: Kapolri Tepat Pilih Irjen AR Yoyol Jadi Kapolda Gorontalo

Farid Bima

4 Perusahaan Terindikasi Terlibat Syarat ‘Karyawati Tidur Bareng Bos’ Demi Perpanjang Kontrak

Farid Bima

JAM-Intelijen Sosialisasikan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Penertiban Kawasan Hutan

Farid Bima

Leave a Comment