“Karena yang selama ini memaksa PPN naik jadi 12% ke semua barang kan Sri Mulyani, artinya ada keretakan antara Prabowo dengan Kemenkeu.”
Mata Hukum, Jakarta – Enam jam menjelang pergantian tahun, pemerintah mengumumkan keputusan baru soal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Perubahan sikap ini menunjukkan “kekhawatiran” Presiden Prabowo Subianto dalam 100 hari pemerintahannya.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara, Selasa (31/12).

Ia menilai pernyataan Presiden Prabowo yang membatalkan kenaikan PPN menjadi 12% menunjukkan presiden tak ingin dianggap gagal dan tak berpihak pada rakyat dalam 100 hari pertama dirinya menjabat sebagai presiden.
Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo bakal genap bekerja selama 100 hari pada 21 Januari 2025.
“Prabowo ingin menunjukkan lagi bahwa dia adalah presidennya yang punya mandat pro-rakyat, jangan diganggu kebijakan yang kontradiktif,” kata Bhima.
Presiden Prabowo menyampaikan kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah atau yang masuk dalam kategori Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Adapun untuk barang dan jasa selain yang tergolong mewah, tidak ada kenaikan alias tetap berlaku PPN 11%.
Keputusan ini, sambung Prabowo, merupakan komitmen pemerintah yang mengutamakan kepentingan rakyat banyak, melindungi daya beli masyarakat, dan mendorong pemerataan ekonomi.
Kebijakan baru ini menjadi akhir dari tarik ulur keputusan PPN naik menjadi 12% yang berlangsung sejak awal Desember lalu.
“Ada Keretakan”
Bhima menilai pernyataan Presiden Prabowo yang membatalkan kenaikan PPN menjadi 12% menunjukkan “kekhawatiran” jelang 100 hari pemerintahannya.
Prabowo, menurut Bhima, tak ingin dianggap gagal dan tak berpihak pada rakyat dalam seratus hari kerja.
Hal lain, Prabowo juga hendak menunjukkan kepada publik dan menteri-menterinya bahwa yang berkuasa adalah dirinya bukan para pembantunya termasuk Menkeu, Sri Mulyani.
“Karena yang selama ini memaksa PPN naik jadi 12% ke semua barang kan Sri Mulyani, artinya ada keretakan antara Prabowo dengan Kemenkeu.”
“Itu yang terlihat, jadi Prabowo ingin menunjukkan lagi bahwa dia adalah presidennya yang punya mandat prorakyat, jangan diganggu kebijakan yang kontradiktif.”
Hanya saja, ekonom Celios, Media Askar, menyebut keputusan PPN 12% hanya untuk barang mewah masih membingungkan. Sebab aturan perpajakan Indonesia tidak mengenal sistem multitarif.
Barang-barang yang masuk dalam PPnBM dikenakan tarif pajak dari 10% menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
bbcindonesia/jzt

