Tega, Hakim Agung Gazalba Penjarakan Orang Demi Uang Rp2,2 Miliar
“Hakim Agung Gazalba Tersangka, Gayus Lumbuun Minta MA Tunda Putusan Budiman”
Mata-Hukum, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung, Gazalba Saleh, sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Gazalba Saleh diduga diimingi uang sebesar SGD 202 ribu atau setara Rp 2,2 miliar.
Deputi bidang penindakan dan eksekusi KPK, Karyoto, menuturkan, kasus itu berawal saat adanya perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Perselisihan kemudian berakhir hingga pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata.
“Berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang,” ujar Karyoto saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada, Senin 28 November 2022.
Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno kemudian ditunjuk oleh Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, sebagai pihak yang mengurus dua perkara tersebut. Heryanto melaporkan pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman, terkait pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama PN Semarang.
“Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas (dari putusan tingkat pertama),” kata Karyoto.
Putusan bebas terhadap Budiman membuat jaksa kemudian mengajukan kasasi ke MA. Heryanto juga memberikan arahan kepada Yosep dan Eko untuk mengawal kasus itu, lantaran keduanya telah mengenal baik PNS di MA bernama Desy Yustria dan meminta untuk mengkondisikan hal tersebut. Desy kemudian dijanjikan uang sebesar SGD202 ribu atau setara Rp2,2 miliar.
Usai diiming-imingi uang, Desy kemudian menghubungi Staf Kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, yang kemudian meminta bantuan langsung ke staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza dan Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho.
“Adapun salah satu anggota Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah GS (Gazalba Saleh),” jelas Karyoto.
Keinginan dari Heryanto, Yosep dan Eko terkait pengkondisian putusan kasasi tersebut terpenuhi dengan diputusnya Budiman Gandi Suparman terbukti bersalah dan dipenjara selama lima tahun. Lantaran keinginannya terpenuhi, Yosep dan Eko kemudian menyerahkan uang tersebut secara tunai ke Desy, namun pembagiannya belum terlaksana.
“Mengenai rencana distribusi pembagian uang SGD202.000 dari DY (Desy) ke NA (Nurmanto), RN (Redhy), PN (Prasetio) dan GS (Gazalba) masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik,” tutur Karyoto.
Akibat perbuatannya, Sudrajad, Gazalba Saleh dan penerima lainnya yaitu Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto, Albasri, Prasetio dan Redhy disangka melanggar Pasal 12 huruf (c) atau Pasal 12 huruf (a) atau (b) Juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara selaku pemberi Heryanto, Yosep, Eko dan Ivan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf (c) UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim Agung Gazalba Tersangka, Gayus Lumbuun Minta MA Tunda Putusan Budiman
KPK menetapkan hakim agung Gazalba Saleh sebagai tersangka suap dalam memutus perkara. Yaitu agar menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Budiman Gandi Suparman dalam kasus pemalsuan surat. Hakim agung Gayus Lumbuun geregetan dan meminta langkah nyata pimpinan Mahkamah Agung (MA).
“Jadi ditunggu sikap Ketua Mahkamah Agung. Mahkamah Agung harus bersikap tegas karena ini pengkondisian, ini jual beli perkara,” kata Gayus kepada wartawan, Kamis 1 Desember 2022.
Budiman Gandi Suparman kini dipenjara di Rutan Semarang. “Kalau secara normatif kan harus lewat PK. Tapi ini kan kondisi tidak normal. Ketua MA harus berani mengambil sikap tegas,” ucap Gayus.
Menurut Gayus, MA harus berani menyatakan sikap seperti itu meskipun undang-undang mengatur putusan berlaku ketika hakim mengetuk palu. Sikap yang perlu diambil Ketua MA ini bukan tanpa dasar hukum. Menurut Gayus, sebagai ketua pengawas internal, Ketua MA berwenang menunda suatu putusan. Hal ini merujuk pada UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Penundaan bisa diberlakukan hingga dugaan jual beli perkara yang diusut menjadi jelas.
“Ketua MA adalah pengawas internal dalam putusan-putusan, ini KY (Komisi Yudisial) enggak boleh,” kata Gayus.
Selama putusan ditunda, maka terdakwa tetap menjalani kondisi saat ini. Gayus mencontohkan, ketika putusan kasasi dijatuhkan terdakwa sedang ditahan, maka ia akan tetap berada di dalam kurungan. Sebaliknya, jika terdakwa dalam keadaan bebas, maka ia tidak perlu dipenjara meski vonis kasasi menjatuhkan hukuman pidana badan. “Jadi menunggu. Tapi Ketua MA memiliki kewenangan sesuai UU 48 Tahun 2009 sebagai pengawas kinerja hakim,” tutur Gayus.
Adapun ketika dugaan suap untuk mengkondisikan putusan itu terbukti benar, maka putusan kasasi tersebut dinyatakan batal demi hukum.
“Kalau nanti terbukti bahwa uang itu betul untuk pengkondisian itu maka tentu harus dibatalkan demi hukum, dibentuk majelis baru,” kata dia.
DAFTAR TERSANGKA SKANDAL MA
KPK menetapkan sejumlah nama karena diduga menerima uang miliaran rupiah agar mengetok putusan sesuai dengan pesanan. Berikut daftar tersangkanya:
2 Hakim Agung
Dua hakim agung dijadikan tersangka yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Sudrajad Dimyati adalah hakim anggota kasasi perkara pailit Intidana dan Gazalba Saleh adalah hakim kasasi pidana Ketua Pengurus KSP Intidana. Gazalba Saleh tidak terima atas status tersangkanya dan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Saat ini masih berlangsung.
2 Hakim/Panitera MA
2 Hakim juga dijadikan tersangka korupsi di kasus itu, yaitu hakim Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti Sudrajad Dimyati) dan Prasetio Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti Gazalba Saleh). KPK menduga keduanya menjadi penghubung untuk transaksi korupsi.
4 PNS MA
KPK juga menerapkan 4 PNS Mahkamah Agung (MA). Mereka adalah:
1. Desy Yustria, sehari-hari PNS bagian Pendaftaran Perkara Perdata MA, diduga berperan sebagai kurir/penerima uang suap.
2. Muhajir Habibie, sehari-hari adalah tukang ketik putusan.
3. Nurmanti Akmal, sehari-hari adalah tukang ketik putusan.
4. Albasri, sehari-hari adalah tukang ketik putusan.
Staf MA
KPK juga menetapkan tersangka staf hakim agung Gazalba Saleh, yaitu Rendy Novarisza.
Penyuap
KPK menetapkan sejumlah orang dengan dugaan sebagai pihak penyuap, yaitu:
1. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (nasabah KSP Intidana);
2. Heryanto Tanaka (nasabah KSP Intidana).
Pengacara
Pihak pengacara yang menjadi penghubung di kasus itu juga dijadikan tersangka, yaitu:
1. Yosep Parera
2. Seko Suparno
TANGGAPAN MA
MA masih menunggu waktu untuk menanggapi kasus itu.
“Terkait proses hukum yang dihadapi GZ setelah KPK menetapkan dan mengumumkan sebagai tersangka, kami banyak menerima pertanyaan dari wartawan/media yang menanyakan tindak lanjutnya seperti apa, apakah langsung penonaktifan? Apa tanggapan MA sehubungan dengan hal tersebut? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami menjawab bahwa MA akan mengambil sikap nanti pada waktunya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Senin 28 November 2022.
“Oleh karena itu kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,” tutup Andi Samsan Nganro.
Dari berbagai sumber/Matahukum/rid