Temuan 27 Rekayasa Kasus KontraS Dibantah Polri

0

Fact Sheet KontraS

Mata-Hukum, Jakarta — Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menemukan 27 kasus yang direkayasa polisi selama 2019-2022. Modusnya beragam. Mulai dari jebakan penyidik polisi dalam kasus pengedaran narkoba, polisi melakukan intimidasi serta tindak kekerasan secara paksa untuk mendapat pengakuan terperiksa hingga menangkap seseorang tanpa mengikuti prosedur yang sudah diatur dalam KUHAP dan lainnya.

Dua puluh tujuh rekayasa kasus ini ditemukan di 15 provinsi. Terbanyak terjadi di tingkat Polres (14 kasus), lalu Polsek (7 kasus) dan Polda (6 kasus).

Jebakan polisi dalam perkara narkoba biasanya identik dengan kesengajaan memasukkan barang bukti narkoba kepada seseorang, dengan maksud untuk menangkap warga yang tidak bersalah. Ada lagi polisi yang terbukti menjadi pengedar narkoba. Ditemukan juga polisi yang membantu pengedar narkoba merekayasa kasus agar si pengedar lepas dari jeratan hukum.

Delapan polisi Polres Padangsidimpuan menyita 327 kilogram ganja. Mereka kemudian menyembunyikan dalam mobil polisi dan menaruh di areal perkebunan PTPN-III Desa Tarutung Baru, Sumatera Utara.

Kasus main tangkap terjadi di Polres Pinrang, 1 Oktober 2021. Korban dipukuli polisi sampai lebam, padahal ia sama sekali tidak tahu. Selama tahun 2019-2022, KontraS menemukan 10 peristiwa rekayasa kasus yang diikuti tindakan salah tangkap yang dilakukan oleh polisi. Tindakan salah tangkap tersebut juga disertai dengan metode penyiksaan, intimidasi, hingga penembakan, dengan maksud untuk mendapatkan pengakuan korban secara paksa.

Dalam rentetan kasus ini biasanya polisi bertingkah seperti koboi, tak mempedulikan Undang-Undang (KUHAP). Polisi cenderung tidak menunjukkan atau memberikan surat tugas terlebih dulu kepada korban, sehingga terjadi penangkapan sewenang-wenang tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Akibatnya 7 korban dilepaskan tanpa pemulihan, 1 korban tewas akibat luka penyiksaan, 1 korban dibawa ke rumah sakit dan 1 korban ditahan.

Satu korban tewas akibat tindakan penyiksaan dalam memperoleh informasi dialami Hermanto. Pelakunya adalah anggota Polsek Lubuklinggau Utara. Kejadian berawal dari penangkapan korban pada 12 Februari 2022 tanpa disertai surat tugas dan dibawa ke Kantor Polsek Lubuklinggau Utara. Pasca 11 jam ditangkap, keluarga korban mendapatkan informasi bahwa korban telah meninggal dunia.

Korban ‘koboi’ lainnya adalah Harismail, seorang kuli batu yang dituduh melakukan perampokan sekaligus pemerkosaan oleh oknum anggota Polri pada 23 Februari 2019 di Palembang. Korban langsung ditangkap dan dimasukkan ke dalam mobil dengan wajah ditutup sambil diinterogasi. Beberapa waktu kemudian Haris ditemukan warga dalam kondisi lemas dan mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.

Main asal tangkap terjadi juga di kasus lain. MG dituduh melakukan pembunuhan karyawan PT Istaka Karya di Nduga, Papua. Ia diancam pidana berlapis, yaitu Pasal 340, Pasal 338, Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana maksimal pidana mati. Dalam perkara ini, Michael, anggota Tim Advokasi Papua mengatakan bahwa ada proses peradilan yang tidak adil dikarenakan kejanggalan. Saat ini, terdakwa MG dibebaskan oleh putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Laporan KontraS tentang 27 rekayasa kasus oleh Polri ini dapat diakses di: bit.ly/FSRekayasaKasus

KontraS sudah mengirimkan temuan itu kepada Mabes Polri dan dijawab lewat surat No: B/1331/IX/HUM.3.4.1/2022/Divhumas. Isinya menolak temuan KontraS. “Apabila ada personel Polri yang terlibat dalam rekayasa kasus maka akan diselesaikan melalui mekanisme siding disiplin atau kode etik polri maupun pidana umum sesuai dengan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Demikian untuk menjadi maklum.”

Ditandatangani oleh Karo PID Brigjen Pol Drs Moh Hendra Suhartiyono, MSi, atas nama Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, tertanggal 1 September 2022.

Demikian untuk menjadi maklum.

jotz

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *