Terancam Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Resmi Ditahan Polda Metro Jaya
“Dirnarkoba PMJ, Irjen Pol. Teddy Minahasa dijerat pasal dengan ancaman hukuman maksimal, yaitu hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun”
Mata-Hukum, Jakarta – Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa resmi dipindahkan dari Mabes Polri ke Mapolda Polda Metro Jaya, Senin 24 Oktober 2022. Pantauan wartawan, Teddy dibawa menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih ke dalam Gedung Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.30 WIB. Tampak dibelakangnya mengikuti mobil Toyota Fortuner berwarna hitam yang berisi sejumlah penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Sementara itu, tampak sejumlah anggota Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berjaga di depan gedung dan langsung menutup gerbang setelah rombongan mobil tersebut masuk ke halaman parkir. Sejumlah wartawan yang berada di depan gedung pun dilarang masuk ke halaman gedung untuk melihat langsung Irjen Teddy Minahasa turun dari kendaraan yang membawanya. “Tutup gerbangnya, tutup gerbangnya,” ujar petugas di depan Gedung Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin malam.
Sesaat kemudian, terlihat Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (Dirnarkoba PMJ) Kombes Pol. Mukti Juharsa masuk ke dalam gedung dari area parkir. Tak ada komentar yang diungkapkan Mukti kepada wartawan. Dia hanya melempar senyum kepada wartawan yang berada di depan gerbang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol. Endra Zulpan mengatakan Teddy ditahan 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya. “Jadi Irjen TM mulai malam ini ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Zulpan kepada wartawan.
Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri mengatakan, pemindahan dilakukan penyidik bisa fokus melakukan pendalaman terkait tindak pidana yang dilakukan Teddy. “Pengalihan dari patsus ke penahanan pidana penyalahgunaan narkoba,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin 24 Oktober 2022.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan tim penyidik Polda Metro Jaya. Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan akhirnya menemukan keterlibatan dua anggota polisi lainnya. Pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan oknum anggota Polri berpangkat AKBP, yaitu mantan Kapolres Bukittinggi, hingga menemukan keterlibatan perwira tinggi dilingkungan Korps Bhayangkara, yaitu Irjen Pol. Teddy Minahasa.
Oleh karena itu Kapolri pun meminta Kadiv Propam Irjen Pol. Syahardiantono menjemput Irjen Pol. Teddy Minahasa untuk diperiksa. Saat ini Irjen Teddy Minahasa masih berada di Patsus Propam Polri. Dan akhirnya pihak Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan mafia peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Jenderal Teddy Minahasa.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, Teddy ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada Kamis 13 Oktober 2022. Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat pagi. Dari sana, diputuskan status Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Dengan resminya Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Metro Jaya, maka perwira tinggi Polri yang berpangkat Inspektur Jenderal Polisi itu kini merengkuk dalam tahanan. Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa dengan pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ” Irjen Pol Teddy Minahasa dijerat pasal dengan ancaman hukuman maksimal, yaitu hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun,” jelas Dirnarkoba Polda Metro Kombes Pol. Mukti.