“Tim penuntut koneksitas yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Bidang Militer dan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat itu juga menuntut Cori membayar denda Rp 750 juta dan uang pengganti sebanyak Rp 5,045 miliar”
Mata-Hukum, Jakarta – Mantan Kepala Pengelola Tabungan Wajib Perumahan TNI AD (TWP AD) Kolonel CZI Purnawirawan Cori Wahyudi dituntut 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan rumah sejak 2013-2020.
Tim penuntut koneksitas yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Bidang Militer dan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat itu juga menuntut Cori membayar denda Rp 750 juta dan uang pengganti sebanyak Rp 5,045 miliar.
“Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa, 28 Februari 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu, 1 Maret 2023.
Ketut mengatakan tim penuntut koneksitas meyakini Cori terlibat dalam korupsi dana TWP AD Tahun 2013-2020. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 59 miliar.
Kejaksaan mengumumkan penyidikan kasus korupsi ini sejak pertengahan 2022. Dalam perkara ini, Kejaksaan menduga telah terjadi korupsi dalam pembangunan rumah yang dilakukan oleh TWP AD sejak 2013-2020.
Selain Cori, tim penuntut koneksitas juga menuntut terdakwa lainnya, yakni KGS M. Mansyur Said dengan pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 750 juta. Selain itu, tim juga menuntut Mansyur membayar uang pengganti sejumlah Rp 56 miliar subsider 9 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Cori didakwa berperan menunjuk tersangka Mansysr sebagai penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat dan Gandus, Palembang. Dia juga meneken perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg. Sementara, Mansyur diduga sebagai penyedia lahan. Mansyur diduga memberikan sejumlah uang kepada Cori untuk memuluskan proyek tersebut.
Kedua terdakwa didakwa dengan pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.