“Tuntutan hukuman 12 penjara Bharada E lebih tinggi daripada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang juga hari ini menjalani sidang tuntutan. Dalam sidang itu, JPU menuntut Putri dengan hukuman 8 tahun penjara”
Mata-Hukum, Jakarta – Ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 18 Januari 2023 hari ini.
“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu selama 12 tahun dipotong masa penangkapan,” kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tuntutan 12 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Namun, tuntutan hukuman 12 penjara Bharada E lebih tinggi daripada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang juga hari ini menjalani sidang pembacaaan tuntutan. Dalam sidang itu, Jaksa menuntut Putri dengan hukuman 8 tahun penjara.
Richard Eliezer Dirangkul Pengacaranya Usai Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terlihat dirangkul pengacaranya usai dituntut jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara dalam pekara pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Momen tersebut terjadi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 18 Januari 2023. Diketahui, seusai jaksa membacakan tuntutan 12 tahun penjara bagi Richard, suasana ruang sidang mendadak riuh.
Para penggemar Richard atau yang kerap disapa ‘Eliezer Angles’ bak tak terima dengan tuntutan tersebut. Majelis hakim pun meminta petugas keamanan
mengeluarkan para Eliezer Angles yang ricuh di ruang sidang. Sidang pun sempat diskor sejenak.
Selepas itu, hakim bertanya kepada Richard dan tim penasihat hukum terkait tanggapan atas tuntutan jaksa.
“Silakan jika terdakwa ingin berkonsultasi dengan penasihat hukum terdakwa,” ujar hakim.
Pada momen inilah, Richard dirangkul oleh pengacaranya Ronny Talapessy. Terpantau Richard hanya menundukkan kepala ketika berbincang dengan para penasihat hukumnya. Ronny menyampaikan, jika tanggapan atas tuntutan jaksa akan dibacakan sekaligus dalam nota pembelaan atau pledoi pada Rabu 25 Januari 2023 pekan depan.
Untuk diketahui dalam perkara ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.