“Ketua KY Mukti Fajar: Tentunya sesuai visi dari Komisi Yudisial, kita akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode, berbagai cara untuk mendalami kasus tersebut”
Mata-Hukum, Jakarta – Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik ke Komisi Yudisial (KY), Senin 6 Maret 2023.
Ketiga hakim yang dilaporkan adalah mereka yang menjadi majelis hakim menjatuhkan putusan penundaan pemilu 2024.
Majelis hakim yang dilaporkan yaitu, Tengku Oyong yang bertindak sebagai ketua majelis hakim serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota.
Pihak KY langsung mengambil sikap dengan segera melakukan pemanggilan kepada tiga hakim tersebut. Namun, Ketua KY Mukti Fajar, mengatakan pihaknya hanya melakukan pemanggilan semata, belum sampai pada tahap pemeriksaan.
“Tentunya sesuai visi dari Komisi Yudisial, kita akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode, berbagai cara untuk mendalami kasus tersebut. Salah satunya dengan mencoba untuk memanggil, dalam hal ini belum sampai pada proses pemeriksaan, tetapi kami ingin memanggil hakim,” kata Mukti kepada wartawan di kantor KY, Jakarta, pada Senin 6 Maret 2023.
Pemanggilan itu, kata Mukti, bertujuan untuk menggali informasi terkait putusan mereka soal penundaan pemilu 2024. Dia juga berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“KY akan terus mengawasi proses upaya hukum baik banding maupun kasasi, kami akan kawal terus kasus tersebut karena kita anggap hal ini cukup menjadi persoalan besar beberapa hal secara konstitusional maupun secara perundang-undangan ini jangan jadi perdebatan,” katanya.
Namun, saat disinggung kapan waktu pemanggilan terhadap ketiga hakim tersebut. Mukti belum menjelaskannya secara rinci, dia bilang para hakim tersebut akan dipanggil segera.
Sebelumnya, keputusan kontroversial PN Jakarta Pusat untuk menunda pemilu 2024 diketok dan dibacakan pada Kamis 2 Maret 2023 lalu.
Keputusan itu diambil usai majelis hakim memeriksa perkara gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima terhadap KPU lantaran tak lolos dalam verifikasi partai.
Gugatan Partai Prima disetujui majelis hakim dan KPU dinilai telah melakukan pelanggaran hukum. Akibatnya, majelis hakim menghukum KPI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024
sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan.