Terjerat Kasus Perselingkuhan, Polwan di Palembang Marah di Pengadilan
“Ketua Majelis Hakim: Sidang ditunda karena Hakim anggota yang memimpin sidang belum lengkap”
Mata-Hukum, Palembang – Dua anggota polisi berinisial LA dan MD yang diduga selingkuh menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Selasa 3 Januari 2023.
Namun, pada sidang yang diagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, harus ditunda. Penundaan tersebut karena Hakim anggota yang memimpin sidang tersebut belum lengkap.
“Sidang ditunda pekan depan,” kata ketua Majelis Hakim Agus Aprianto.
Tak hanya itu, di sela persidangan oknum polwan LA tiba-tiba menghampiri awak media dan marah-marah. LA meminta awak media untuk tidak mengambil gambar saat persidangan.
“Kamu ngambil gambar ya, siapa yang menyuruh kamu ambil gambar dan berita,” kata dia.
Bahkan LA juga marah-marah ke pelapor Z yang diduga merupakan suaminya sambil memukul dinding.
“Kamu bertingkah mengajak media, mengurus anak saja tidak becus,” kata LA.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, melimpahkan dua berkas perkara oknum polisi LA dan MD, di PN Palembang. Kedua oknum polisi tesebut terkait kasus dugaan perselingkuhan.
Hal ini dibenarkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, M Fandie Hasibuan mengatakan Kejari Palembang telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus untuk segera disidangkan.
“Berdasarkan surat penetapan dari PN Palembang, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada hari Selasa 3 Januari 2023 mendatang,” ungkapnya