“JPU: Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum. Mohon majelis hakim menjatuhkan pidana badan selama 8 tahun penjara kepada terdakwa”
Mata-Hukum, Jakarta – Terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019, Rennier Abdul Rachman Latif dituntut 8 tahun penjara.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
“Mohon majelis hakim menjatuhkan pidana badan selama 8 tahun penjara kepada terdakwa,” kata jaksa dalam tuntutan, Selasa (10/1/2023).
JPU dalam persidangan juga menghukum terdakwa pidana denda sebesar Rp400 juta, subsidair 5 bulan penjara.
Serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp254.234.900.000,00 dengan memperhitungkan aset milik terdakwa, subsidair 4 tahun penjara.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan kepada wartawan, bahwa sidang akan kembali dilanjutkan, Selasa 17 Januari 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan.
“Dalam nota pembelaan nanti akan dibacakak kuasa hukum terdakwa, atas surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya, Rabu 11 Januari 2023.