“Wakil Tuhan itu ditahan karena diduga terima suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung”
Mata-Hukum, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).
Penahanan ini dilakukan usai penyidik memeriksa Gazalba selama beberapa jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta.
Gazalba ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, GS (Gazalba) ditahan oleh tim penyidik KPK selama 20 hari pertama yang dimulai 8 Desember sampai dengan 27 Desember 2022 pada Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujar Wakil Ketua KPK Johanes Tanak saat mengumumkan penahanan Gazalba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Kamis 8 Desember 2022.
Dalam pengumuman penahanan ini, Gazalba turut dihadirkan. Gazalba terlihat mengenakan rompi oranye dan kedua tangannya diborgol.
Pengumuman penahanan ini juga turut dihadiri Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan Komisi Yudisial, Binziad Kadafi.
Adapun penahanan ini dilakukan tepat 10 hari setelah KPK mengumumkan Gazalba sebagai tersangka pada 28 November 2022.
Dalam kasus ini, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang Rp 2,2 miliar. Suap itu diberikan melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Desi Yustria.
Suap diberikan agar MA memenangkan gugatan kasasi yang diajukan Debitur Intidana, Heryanto Tanaka. Ia didampingi dua pengacaranya, yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno.
Gazalba diduga menerima suap uang 202.000 dollar Singapura terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.
Selain Gazalba, KPK juga telah menetapkan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, serta Nurmanto Akmal dan Desy Yustria yang merupakan PNS di MA, sebagai tersangka penerima suap.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Heryanto Tanaka, Yosep Oarera, dan Eko Suparno ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Mereka dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Ia diketahui menangani perkara perdata gugatan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Sementara itu, Gazalba menangani perkara gugatan kasasi pada perkara pidana Intidana.