27.2 C
Jakarta
06.10.2026
Mata Hukum
Home » Terkait Kasus Suap Lukas Enembe, KPK Periksa Plh Gubernur Papua
HukumNews

Terkait Kasus Suap Lukas Enembe, KPK Periksa Plh Gubernur Papua

Mata-Hukum: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Mohammad Ridwan Rumasukun.

Ridwan, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Papua akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua atas nama Ridwan Rumasukun, Sekda Provinsi Papua,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Senin 6 Februari 2023.

Namun, Ali enggan membeberkan materi pemeriksaan yang hendak ditanyakan penyidik kepada Ridwan. Selain itu, pihaknya juga menjadwalkan pemeriksaan 10 saksi lain.

Mereka ialah Geraldo Da Rosario Semi (petugas ukur pada Kantor Pertanahan Jayapura); Melinda Syalom Bawole (Notaris); Frans Irwanto Sarasak (Direktur PT Papua Karya Mandiri); Nursalam Syamsudin (Direktur PT Mitra Infrastruktur Sejahtera); Farida Lilita Row (PT Aiwondeni Permai).

Kemudian Justina Kmur (PT Cahaya Rante Tondon); Septinus Mampor (CV Skylander); Jan Erens Aninam (CV Yehoya Jireh); Daniel RR Wambrauw (PT Papua Mekar Abadi); dan Moch. Safroni (Sopir Haji Sukman).

Berita Terkait

Respons Wakil Presiden Terpilih Gibran Soal Akun Kaskus Fufufafa yang Disebut Menghina Prabowo

Farid Bima

KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe dan Kadis PUPR Papua sebagai Tersangka

Farid Bima

Jenderal Andika Terkait Muncul Relawan Mendukungnya Maju Pilpres 2024: Saya Selesaikan Dulu Tugas Panglima

Farid Bima

Leave a Comment