Terlibat Korupsi, Lukas Enembe Ditahan KPK, Langsung Dibantarkan di RSPAD

0

“Ketua KPK Firli Bahuri: Sejatinya Lukas Enembe ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Namun karena alasan kesehatan, dia dibantarkan ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta”

Gubernur Papua Lukas Enembe resmi ditahan KPK. (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Papua.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, sejatinya Lukas Enembe ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Namun karena alasan kesehatan, dia dibantarkan ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
“Mempertimbangkan keadaan kondisi Tersangka LE maka penyidik KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara untuk kepentingan perawatan sementara di RSPAD sejak hari ini sampai kondisi yang membaik,” kata Firli dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu 11 Januari 2023.

Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. (Istimewa)

Dalam konferensi pers, Firli ditemani oleh Kepala RSPAD Letnan Jenderal TNI Albertus Budi Sulistya; Ketua Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian PB IDI dr Pujo Hartono; dan serta sejumlah dokter.
Di RSPAD, Lukas sudah menjalani sejumlah pemeriksaan. Meliputi fisik tanda vital, laboratorium, dan jantung.
“Pendapat dari dokter menyimpulkan tersangka LE diperlukan perawatan sementara,” ujar Firli.

Adapun Lukas berhasil ditangkap KPK di Jayapura Selasa (10/1). Ia langsung diterbangkan ke Jakarta dan dibawa ke RSPAD untuk pengecekan kesehatan.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada September lalu. Ia diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait fee sejumlah proyek di Papua. Suap tersebut diberikan oleh Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Diduga suap itu diberikan karena Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.

Gubernur Papua Lukas Enembe resmi ditahan KPK. (Istimewa)

KPK menduga Lukas juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini sedang dikembangkan lebih lanjut oleh KPK.
Rijatono dijerat dengan 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU Tipikor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *