“JPU: Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol.Teddy Minahasa menerima uang dari hasil penjualan barang bukti sitaan narkotika jenis sabu yang ditukar dengan tawas sebesar SGD 27.300 atau Rp 300 juta”
Mata-Hukum, Jakarta – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menggunakan beberapa kode saat memerintahkan eks Kapolres Buktitinggi AKBP Doddy Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis 2 Februari 2023.
JPU menjelaskan bahwa kasus penilapan barang bukti sabu ini berawal ketika Doddy melaporkan pengungkapan 41,387 kilogram sabu ke terdakwa Teddy pada 14 Mei 2022 melalui pesan WhatsApp. Ketika itu Teddy awalnya hanya memerintahkan Doddy untuk membulatkan barang bukti tersebut menjadi 41,4 kilogram.
Pada 17 Mei 2022, Doddy kemudian kembali menghubungi Teddy lewat pesan WhatsApp untuk menanyakan waktu ekspose atau rilis kasus narkoba tersebut. Di saat itu lah, ungkap JPU, Teddy memerintahkan Doddy untuk menukar sebagian barang bukti sabu dengan tawas dengan dalih untuk bonus anggota.
“Saksi Doddy menyatakan tidak berani melaksanakan,” ucap JPU.
Selanjutnya di tanggal 20 Mei 2022, Teddy bertemu dengan Doddy di Hotel Santika Bukittinggi. Dalam acara makan malam bersama para pejabat utama Polda Sumatera Barat itu Teddy sempat memberikan kode ke Doddy.
“Terdakwa Teddy Minahasa mengatakan ‘jangan lupa Singgalang 1’ kepada saksi Doddy Prawiranegara yang saat itu juga turut hadir dalam acara makan malam,” jelas JPU.
Seusai bertemu di Hotel Santika lanjut JPU, Teddy lantas memrintahakan ajudannya untuk menyuruh Doddy menghadap ke kamarnya di lantai 8 Hotel Santika. Di momen tersebut lah Teddy kembali memerintahkan Doddy untuk menukar 10 kilogram sabu dengan tawas dengan kode ‘mainkan’.
“Sekira pukul 23.41 WIB terdakwa Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Doddy Prawiranegara dengan kalimat ‘mainkan ya mas’,” beber JPU.
“Saksi Doddy Prawiranegara menjawab ‘siap jenderal’. Lalu terdakwa Teddy Minahasa Putra menjawab ‘minimal 1/4 nya’ dan saksi Doddy Prawiranegara jawab kembali ‘siap 10 jenderal,” tegas JPU.
Didakwa Jual Sabu Bareng Eks Kapolres dan Cepu
Sebelumnya, jaksa mendakwa Teddy telah menjual barang bukti sabu bersama mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu. Alasan Teddy memerintahkan anak buahnya dan Anita Cepu menjual barang bukti sabu tersebut untuk bonus anggota.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Teddy disebut memerintahkan Doddy menukar sebagian barang bukti sabu tersebut dengan tawas.
“Terdakwa memberikan arahan kepada saksi Doddy untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota,” kata jaksa.
Jaksa menjelaskan bahwa sabu yang dijual ini merupakan sebagian dari total barang bukti kasus 41,387 kilogram sabu yang diungkap Polres Buktittinggi pada 14 Mei 2022. Selain memerintahkan Doddy untuk menilap sebagian barang bukti, Teddy ternyata juga memerintahkannya untuk membulatkan jumlah barang bukti menjadi 4,4 kilogram saat konferensi pers.
Jaksa Ungkap Irjen Teddy Terima Duit SGD 27.300 Hasil Jual Sabu Sitaan
Dalam persidangan Jaksa penuntut umum juga mengungkapkan bahwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menerima uang dari hasil penjualan barang bukti sitaan narkotika jenis sabu yang ditukar dengan tawas sebesar SGD 27.300 atau Rp 300 juta. Jaksa menyebut uang itu diterima Teddy dari mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara setelah sabu itu terjual 1 kg.
Mulanya jaksa menerangkan, Teddy mengirim nomor Anita Cepu ke mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Tujuannya agar Anita alias Linda itu menjual barang bukti sitaan jenis sabu yang sudah ditukar dengan tawas.
“Bahwa dalam hal ini, yang dimaksud sosok Anita Cepu oleh terdakwa adalah saksi Linda Pujiastuti alias Anita. Adapun maksud dan tujuan terdakwa mengirimkan nomor handphone saksi Linda Pujiastuti alias Anita kepada saksi Doddy ialah agar saksi Linda Pujiastuti alias Anita yang nantinya ditugaskan untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya nomor saksi Linda Pujiastuti alias Anita tersebut saksi Doddy berikan kepada saksi Syamsul Ma’arif,” kata jaksa
Kemudian, pada 24 September 2022, sekitar 12.35 WIB, Dody memberi tahu Teddy bahwa sabu sudah diterima Linda dan akan dibayarkan Rp 400 juta per 1.000 gram. Akan tetapi, menurut jaksa, dari Rp 400 juta itu, Anita meminta jatah Rp 50 juta dan untuk perantara Rp 50 juta sehingga totalnya menjadi Rp 100 juta.
Jaksa mengatakan Doddy pun memberi tahu Teddy bahwa nantinya hanya menerima Rp 300 juta dari penjualan sabu itu. Jaksa pun menyebutkan Teddy sempat protes dan meminta Doddy menarik kembali sabu dari tangan Linda.
“Sehingga nantinya uang yang akan diterima dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut jumlahnya sebesar Rp 300 juta dan selanjutnya saksi Doddy meminta arahan kepada terdakwa terkait skema penjualan narkotika jenis sabu tersebut bahwa pada awalnya terdakwa sempat tidak menyetujui skema penjualan narkotika jenis sabu tersebut dan menyuruh saksi Doddy untuk menarik kembali narkotika jenis sabu dari saksi Linda Puji alias Anita,” kata jaksa.
Permintaan Teddy itu pun tidak bisa dikabulkan Doddy. Sebab, menurut jaksa, 1 bungkus plastik yang berisi 1.000 gram sabu telah berhasil dijual Linda dan tidak mungkin ditarik kembali.
Kemudian, pada 26 September, Doddy bersama Fatulah menukarkan uang hasil penjualan sabu sitaan itu, yakni Rp 300 juta ke mata uang dolar Singapura. Dua hari setelah itu, Doddy dihubungi untuk datang ke rumah Teddy di wilayah Jakarta Selatan.
“Bahwa pada tanggal 29 September 2022, sekira pukul 19.00 WIB, saksi Doddy dihubungi oleh saksi Arif Hadi Prabowo yang menyampaikan pesan dari terdakwa, agar Doddy datang berkunjung ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl M Kahfi 1 GG Sawo 1/188, RT 01 RW 04, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,
kemudian sekira pukul 21.00 WIB, saksi Doddy tiba di rumah terdakwa yang beralamat di Jl M Kahfi IGG Sawo L/188 RT 01 RW 04, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,” kata jaksa.
Saat tiba di rumah Teddy, jaksa mengatakan Doddy membawa paper bag kecil yang isinya mata uang Singapura senilai SGD 27.300 yang telah ditukarkan. Jaksa menyebut uang itu lalu diserahkan ke Teddy.
“Selanjutnya saksi Doddy menyerahkan paper bag kecil yang di dalamnya berisi mata uang Singapura sejumlah 27.300 SGD (dua puluh tujuh ribu tiga ratus dolar Singapura) kepada terdakwa dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, dan pada saat saksi Doddy bertemu dengan terdakwa di ruang tamu dalam rumahnya,” ujarnya.
Jaksa mengatakan saat itu Teddy menyampaikan kepada Doddy bahwa seharusnya Anita Cepu alias Linda yang menjual narkoba itu, hanya mendapat 10 persen dari harga Rp 400 juta. Jaksa menyebutkan Teddy tidak terima Anita Cepu alias Linda mendapat upah Rp 100 juta dari hasil penjualan.
“Saat itu terdakwa mengatakan bahwa seharusnya saksi Linda Pujiastuti alias Anita hanya mendapatkan 10% dari harga Rp 400.000.000 bukan mendapatkan Rp 100.000.000. Dalam kesempatan itu pula, saksi Doddy menyampaikan informasi kepada terdakwa bahwa terkait narkotika jenis sabu seberat 4.000 gram tersebut
masih disimpan oleh saksi Doddy di rumah saksi Doddy yang beralamat di Jalan Mandiri RT 005 RW 003 Depok, Jawa Barat, sesuai dengan arahan dari terdakwa,” kata jaksa.
Atas perbuatannya ini, jaksa mendakwa Teddy dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam dituntut hukuman maksimal pidana mati.