28.9 C
Jakarta
19.05.2025
Mata Hukum
Home » Terungkap Vanny Pengurus DPD Gerindra Sulut Terlibat PWI KLB Ilegal
DaerahNews

Terungkap Vanny Pengurus DPD Gerindra Sulut Terlibat PWI KLB Ilegal

Pengurus harian PWI baik di Pusat, maupun di Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak boleh rangkap jabatan pengurus partai politik dan organisasi terafiliasi serta lembaga pemerintah.

Mata Hukum, Manado – Vanny Loupatty, pengurus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sulawesi Utara, menjadi sorotan karena keterlibatannya sebagai Plt Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulut versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang dianggap ilegal. PWI KLB tidak memiliki Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM, sehingga keabsahannya diragukan.

Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun dihubungi Sabtu (3/5) menegaskan, KLB melanggar Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI dan tidak diakui pemerintah.

Vanny tercatat sebagai Wakil Sekretaris DPD Gerindra Sulut dalam surat keputusan yang diteken Ketua Umum Gerindra H Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal H Ahmad Muzani.

Pada Rabu (30/4) ia kedapatan memimpin Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PWI Sulut yang dihadiri Asisten 1 Sekretaris Provinsi Denny Mangala dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Sulut E Steven Liow.

Dalam pidatonya Asisten 1 Sekda Provinsi Sulut Denny Mangala mengaku mewakili Gubernur Yulius Stevanus.

Kehadiran pejabat tinggi Pemprov Sulut ini memicu tudingan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 15, yang melarang campur tangan pihak luar dalam urusan organisasi pers. Tindakan Pemprov Sulut juga dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena mendukung organisasi pers tidak sah, merusak independensi pers.

Acara Rakerda PWI Sulut versi KLB yang dihadiri Asisten I Sekprov Sulut Denny Mangala dan Kadis Infokom Steven Liow (ist)

Sebelumnya Vanny juga dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sulut atas dugaan pemalsuan logo, cap, dan kop surat PWI sah, yang dapat dijerat Pasal 263 KUHP.

Ketua PWI Sulut yang sah, Voucke Lontaan, menegaskan KTA Vanny tidak terdaftar di situs resmi PWI.or.id. memperkuat tuduhan ilegalitas.

“Sebab, jelas tersirat dalam PD/PRT pasal 28 ayat 5 disebutkan pengurus harian PWI baik di Pusat, maupun di Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak boleh rangkap jabatan pengurus partai politik dan organisasi terafiliasi serta lembaga pemerintah,” jelas Voucke.

Karena itu Voucke menilai keterlibatan Vanny sebagai pengurus Gerindra Sulut memunculkan spekulasi motif politik, terutama karena posisinya sebagai Wakil Sekretaris DPD Partai Gerindra Sulut. Kasus Vanny menunjukkan potensi penyalahgunaan pengaruh partai untuk mengganggu independensi pers di daerah.

Sementara edaran Dewan Pers menegaskan jurnalis yang terlibat politik praktis dan menjadi pengurus parpol harus mundur dari organisasi wartawan.

Independensi pers menuntut peran dan kesadaran hukum semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah di seluruh tingkatan.

sn/jotz

Berita Terkait

Sidang Paripurna, Pimpinan DPR Sahkan Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029

Farid Bima

Jampidum Menyetujui 10 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapandi Yogyakarta

Farid Bima

Pabrik Narkoba di Jabar Dibongkar Polisi, Barang Bukti 1 Ton Tembakau Sintetis Dengan Nilai Rp 350 M

Farid Bima

Leave a Comment